Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember melaksanakan Sosialisasi Upah Minimun Kabupaten (UMK) “Jember Membangun Budaya Sadar Upah Tahun 2023” Kamis (22/12/2022).
Dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 118/899/KPTS/013/2023 dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Dari data yang ada untuk upah minimum wilayah Kabupaten Jember tahun 2023 sebesar Rp.2.555.662 naik sekitar 8% (200 ribu) sedangkan Kabupaten Banyuwangi Rp. 2,528,899.12.
Ketua Sarbumusi Kabupaten Jember, Umar Faruk mengatakan, bersepakat dengan besaran upah yang di tetapkan oleh pemerintah, sehingga meski tuntutan Sarbumusi terkait upah buruh adalah sebesar 13 persen tidak tercapai.
“Karna terkait dengan tuntutan Sarbumusi kami juga harus menjaga kondusifitas iklim investasi demi keberlangsungan berusaha di Kabupaten Jember,” terangnya.
Tentunya sangat wajar jika kami dari unsur serikat pekerja terutamakan 10 persen menjadi kenaikan yang sudah diputuskan oleh Gubernur. Ini merupakan kenaikan yang sebenarnya sudah di atas keputusan bersama.
“Perusahaan atau pengusaha bisa menyesuaikan secepatnya per tanggal 1 Januari 2023, sudah bisa memberikan kewajibannya yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut keterangan perwakilan Disnaker Provinsi Jawa timur, Elida Bahtiar Jihan selaku Kepala Seksi Sarat Kerja Upah dan Jaminan Sosial Provinsi Jatim menyampaikan, terkait dengan penetapan upah minimum oleh Pemprov Jatim tahun 2023, semua unsur buruh dan perusahaan sudah bersepakat.
“Kemudian yang paling penting terkait dengan penetapan upah minimun menjaga iklim investasi di provinsi Jawa timur, bisa terus berlanjut dan terjaga sehingga bisa mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya.
Sementara itu, Imam selaku perwakilan perusahaan APINDO mengatakan, “kami merasa keberatan dengan kenaikan upah sebesar 8 persen yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Imam menambahkan, beralasan dengan kenaikan upah di tahun 2023 sebesar 8 persen oleh pemerintah Provinsi Jatim. “Akan berotensi menyebabkan pengusaha gulung tikar, utamanya yang bergerak di bidang usaha padat karya,” terangnya.
Perusahaan APINDO akan tetap patuh terhadap ketentuan pemprov Jatim, tentang upah minimum yang sudah di tetapkan.
Selanjutnya, terkait dengan keberatan ketetapan upah minimum di Jawa timur, “APINDO sudah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Dri)