Berita

Ini Kata Ketua APDESI Plakat Tinggi Muba Terkait Masa Jabatan Kades 9 Tahun

×

Ini Kata Ketua APDESI Plakat Tinggi Muba Terkait Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Musi Banyuasin
H. Bunyamin S.sos.saat di bincangi awak media.Jumat (20/01/2023). (Foto: Toding/Lensa Nusantara)

Muba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terkait masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun, ini tanggapan Ketua APDESI Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel H. Bunyamin SSos.

Menurut H. Bunyamin, secara pribadi dia sangat setuju jika adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Menurutnya ada beberapa keuntungan strategis jika masa jabatan diperpanjang.

Example 300x600

“Kami jadi bisa menuntaskan program dan visi misi pembangunan desa dalam jangka waktu panjang,” ungkapnya.

Dikatakan Kepala Desa Air Putih Ulu ini, dengan masa jabatan yang seperti sekarang, sering kali program pembangunan masyarakat desa terhenti di tengah jalan. Saat berganti Kades baru, digantikan dengan program lain.

”Jadi tidak pernah selesai kalau masa jabatan singkat,” tuturnya.

Bunyamin menjelaskan dan menilai, masa bakti 9 tahun itu sudah maksimal dan ideal.

“Karena menurut perhitungan, tiga tahun pertama itu kades baru belajar atau penyesuaian. Tiga tahun kedua merealisasikan janji politiknya. Nah, kalau habis, belum bisa menuntaskan kerja kita, Karena itu, perlu tiga tahun untuk menyelesaikan semua program dan pembangunan,” ujarnya.

Secara pribadi, dia tidak mempermasalahkan apakah masa bakti 9 tahun itu hanya untuk satu periode atau lebih. Yang terpenting, di masa itu kinerja kita bisa maksimal dan program yang direncanakan berjalan baik,” bebernya.

Pasca Pilkades, setidaknya butuh waktu dua tahun untuk membuat kondusif desa. Banyak waktu terbuang.

“Dengan masa jabatan 9 tahun, upaya kami para Kades dalam membangun desa bisa lebih maksimal,” tandasnya.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan masa jabatan Kades termaktub dalam Pasal 39. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kades diatur dalam pasal 43.

“Intinya, Kades memegang jabatan selama 6 tahun. Kemudian dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Jika Kades mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan atau diberhentikan, maka dianggap sudah menjabat satu periode,” cetus Bunyamin.

Sementara H. Bunyamin menegaskan, ini lah peran dan fungsi APDESI dalam mendongkrak dan melakukan kajian-kajian terhadap isu yang bertebaran.

“Kami khususnya Kepala Desa di wilayah Kecamatan Plakat Tinggi, berharap langkah demi langkah APDESI Muba harus benar-benar di satukan untuk menghadapi dan memajukan Desa masing – masing,” kata dia.

Selain itu, APDESI berperan mendukung kinerja dan program yang akan direalisasikan kabupaten yang kemudian diturunkan kepada kecamatan dan ke tingkat kita desa.

“Untuk itu, saya pribadi APDESI Plakat Tinggi menginginkan satu suara dan kejelasan untuk APDESI Muba yang sampai dengan hari ini belum dapat dipastikan apakah sudah benar-benar satu suara,” tukas Bunyamin. (Toding)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.