Kriminal

Gerak Cepat Polsek Mayang Polres Jember Ciduk Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah

×

Gerak Cepat Polsek Mayang Polres Jember Ciduk Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Jember
Barang Bukti Hasil Curanmor Yang Diamankan Petugas, Rabu (1/3/2023). (Foto: Badri/ LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – KS(59) warga Dusun Plalangan, Desa Karang Kedawung Kecamatan Mayang dan penadahnya, YH (46) warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, sebelum menikmati hasil kejahatannya pelaku pencurian sepeda motor kedua tersangka diciduk Polsek Mayang, Polres Jember kini berada diruang tahanan, Rabu (1/3/2023).

Menurut Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution SH, kasus tersebut berawal korban Irwan Hasan warga Dusun Plalangan, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang melaporkan telah kehilangan sepeda motor honda vario nopol P 6757 GZ dirumahnya.

Example 300x600

“Selanjutnya dengan adanya kejadian tersebut Anggota Reskrim melakukan penyelidikan, siang harinya didapatkan informasi tersangka KS bersama YH menuntun sepeda motor vario warna merah dan dimasukan ke dalam rumah YH,” menurutnya.

Sementara berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Reskrim dan Intel, melaksanakan maping disekitaran rumah YH. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemui YH dan berpura-pura akan membeli dan melihat sepeda motor.

“Ternyata di dalam salah satu kamar diketemukan oleh petugas sepeda motor vario yang diduga milik korban yang hilang, selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan ternyata benar sesuai dengan motor milik korban yang hilang, saat diintrograsi YH mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah milik KS yang dititipkan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka KS dirumahnya, saat diinterograsi tersangka mengaku benar dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Tersangka KS merupakan Residivis dalam perkara pencurian Sapi di Situbondo dan Banyuwangi,” ucap Kapolsek Mayang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mayang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku KS yang bertindak sebagai pelaku pencurian dituntut dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan YH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian,” imbuhnya.

“Tersangka belum bisa dikonfirmasi dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.