Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – MS (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu diciduk Polres Jember kasus penyelundupan baby lobster yang akan dikirim ke Singapura, Jum’at (31/3/2023).
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19.273 benih ekor baby lobster jenis pasir.
“Selanjutnya 1715 ekor baby lobster jenis mutiara, 142 toples, 1 buah piring plastik, 1 buah nota pembelian, 1 unit hendpon,” bebernya.
Tersangka menjadi pengepul baby lobster membeli dari nelayan yang ada di wilayah selatan Kabupaten Jember. Dan juga mendapatkan benih tersebut dari Kabupaten Pacitan dan Banyuwangi.
“Setelah mendapatkan barang tersebut, dari nelayan dikumpulkan akan di kirim ke Singapura,” imbuhnya.
Dika menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sudah mengirim beby lobster ini sebanyak tiga kali, dan pada saat pengiriman ke tiga kami gagalkan. Tersangka mendapatkan upah Rp. 500 rupiah per ekor.
“Tersangka dijerat dengan pasal 27 angka 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tukasnya
“Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya (Dri).