LENSANUSANTARA.CO.ID – Berbicara metode penentuan harga jual dan profit margin untuk pembiayaan berbasis jual beli, apakah yang dimaksud dengan mekanisme keuangan berbasis jual beli itu?
Ada empat metode penentuan profit margin yang diterapkan pada bisnis/bank
konvensional, yaitu:
- Mark up Pricing, strategi penetapan harga di mana penjual dapat dengan menentukan harga berdasarkan margin keuntungan yang diinginkan
- Target Return Pricing, metode penetapan harga produk yang dilakukan dengan cara menghitung harga yang akan ditetapkan untuk mencapai tingkat keuntungan yang akan diinginkan atau dicapai.
- Perceived Value Pricing, metode harga pasar ini, para produsen menetapkan sebuah harga dengan melakukan pertimbangan semua hal yang terkait dengan produk atau jasa, seperti iklan,
manfaat, kualitas, dan promosi yang mempengaruhi persepsi atau sudut pandang konsumen. - Value Pricing, strategi penetapan harga yang mampu melihat dan memenuhi permintaan konsumen berdasarkan nilai apa yang ingin mereka dapatkan.
Dari keempat metode tersebut dapat dipilih salah satunya untuk diadopsi dalam menghitung harga jual dan profit margin dari pembiayaan murabuhah di bank syari’ah.
Jika pembiayaan dilakukan dengan akad natural uncertainty contract, maka yang digunakan adalah expected profit rate (epr), epr diperoleh berdasarkan: metade - tingkat keuntungan rata-rata pada industri sejenis
- pertumbuhan ekonomi
- dihitung dari nilai rpr yang berlaku di bank yang bersangkutan
Selain itu apasih batas maksimal penentuan keuntungan itu?
Tidak ada dalil dalam syari’ah yang berkaitan dengan penentuan keuntungan usaha.sehingga bila melebihi jumlah tersebut dianggap haram. Hal demikian, telah menjadi laidah umum untuk seluruh jenis barang dagangan di setiap zaman dan tempat. Ketentuan tersebut, karena
ada beberapa hikmah, di antaranya:
- Perbedaan harga, terkadang cepat berputar dan terkadang lambat. Menurut kebiasaan, kalaa perputarannya cepat, maka keuntungannya lebih sedikit. Sementara bila perputarannya lambat
keuntungannya banyak. - Perbedaan penjualan kontan dengan penjualan pembayaran tunda (kredit). Pada asalnya, keuntungan pada penjualan kontan lebih kecil dibandingkan keuntungan pada penjualan kredit
Berikut ini penetapan harga jual murabahah yaitu:
Bank-bank syari’ah pada umumnya telah menggunakan murubahah sebagai model pembiayaan yang utama. Praktik pada bank syari’ah di Indonesia, portofolio pembiayaan murabahah mencapai 70-80% Kondisi demikian ini tidak hanya di Indonesia, namun juga terjadi pada bank-bank syari’ah. Sejumlah alasan diajukan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan syari’ah: (i) murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek dibandingkan dengan sistem bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), cukup memudahkan: (i) mark-up dalam murobahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank
dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank syari’ah: (i) murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem bagi hasil; dan (iv) murabahah tidak memungkinkan bank bank syariah untuk mencampuri manajemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murahahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Bank syari’ah tidak hanya menjadikan tingkat suku bunga sebagai rujukan dalam penentuan harga jual (pokok+ margin) produk murabahah. Cara penetapan margin yang hanya mengacu pada suku bunga merupakan langkah sesat sekaligus menyesatkan dan lebih berat lagi dapat merusak reputasi bank syari’ah. Dalam praktiknya, barangkali tingginya margin yang diambil oleh pihak bank syari’ah adalah untuk mengantisipast naiknya suku bunga di pasar atau inflasi. Sehingga kalau terjadi kenaikan suku bunga yang besar maka bank syariah tidak mengalami kerugian secara riil, Namun demikian apabila suku bunga di pasar tetap stabil atau bahkan turun, maka margin berubah akan lebih besar dibandingkan dengan tingkat suku bunga ,pada bank konvensional.
Penulis : Tegar Budi Santoso – Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung