Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SITUBONDO Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terjadi di 15 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EBH (57), warga Kecamatan Panji berikut barang bukti meteran air dan peralatan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat dan PDAM terkait maraknya kehilangan meteran air serta bukti rekamam CCTV.
“Saat diamankan, Tim Resmob hanya menyita satu buah meteran air sedangkan meteran air lainnya berdasarkan pengakuan pelaku sudah dijual kepada pembeli barang bekas keliling,” ujarnya, Kamis, 24 April 2025.
Selain meteran air, kata Agung, Tim Resmob juga menyita berbagai macam peralatan seperti kunci inggris, kunci pipa, sang segel, pipa besi, keni pipa besi dan lainnya juga termasuk sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Pelaku merupakan Residivis kasus yang sama sekitar tahun 2022 dan mengakui telah melakukan aksinya di 15 TKP berbeda. Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu meteran air yang dicuri dan peralatan tersangka saat digunakan mencuri telah diamankan,” bebernya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan, tindakan pelaku ini merugikan banyak pelanggan PDAM dan sempat mengganggu distribusi air bersih ke rumah warga. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Motif pelaku, sambung Agung, diduga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menjual kembali bagian-bagian logam dari meteran tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor ke kepolisian secara langsung atau melalui hotline 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar” pungkasnya. (*)