Tapanuli Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama (PA) juga dikenal istilah Prodeo, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.
Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara cuma-cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir.
Menurut warga Kelurahan Tanobato, Kota Padang Sidempuan, AHN (39), dia sebagai saksi pemohon pada sidang perkara secara prodeo yang mendampingi pemohon, MGB (40), warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, yang berperkara di persidangan Pengadilan Agama (PA) Padang Sidempuan, anggap program perkara prodeo sudah cukup baik dan sangat membantu untuk masyarakat kalangan prasejahtera.
Namun hal itu, menurut penilaian pemohon MGB kurang berpihak dalam pelaksanaannya, di PA Padang Sidempuan. Pasalnya, setelah dia usai menjalani proses tahapan hingga selesai sidang perceraian secara prodeo dengan baik dan lancar, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Sipirok, Kamis 16/03/2023 yang lalu, sekitar pukul 14.24 WIB, dia diminta pihak PA Padang Sidempuan untuk membayar panjar perkara tingkat pertama sebesar Rp.430.000 ke kasir untuk biaya eksekusi akhir.
MGB merasa situasi ini cukup rumit, selain diminta membayar sejumlah nominal pembiayaan, nomor rekening BRI yang tertera di nota panjar pembayaran tingkat pertama dalam keadaan tidak utuh yakni angka digitnya dicoret.
“Bagaimana mau membayar bang, kalau adanya uang ku tentunya perkara yang ku tempuh bukan melalui jalur permohonan perkara prodeo.Kondisi dan keadaan ekonomi lagi tidak berpihak, terpaksa saya harus ikuti jalur ini,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut dia sebagai pemohon berperkara, proses yang dilakoninya untuk melengkapi berkas permohonan perceraian prodeo sudah sangat ketat, sulit dan cukup banyak menyita waktu. Namun, itu tidak jadi persoalan menurut dia apabila hasil yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan.Pada akhirnya, dia gagal untuk mendapatkan akta cerai itu akibat adanya beban pembiayaan yang diperintahkan pihak PA Padang Sidempuan.
“Ke Sipirok (PA) ini saja saya sudah tiga kali bang, ditambah lagi ke kantor pos pakai biaya pribadi untuk melengkapi berkas bermaterai, waktu ku pun banyak tersita dalam hal ini.Tadi nya, ekspektasi ku perkaranya gratis menyeluruh sesuai dengan ketentuan produk Mahkamah Agung RI yang ku ketahui, biarlah untuk sementara pupus sudah keinginan untuk mendapatkan akta cerai akibat beban biaya itu belum terpikirkan,” pungkasnya dengan kecewa.
Di tempat terpisah, di Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Sipirok, Kamis 13/04/2023, kepada wartawan Panitera Muhammad Anshor, S.H, mengakui perkara itu memang prodeo. Lebih detail dia menerangkan, bahwa perkara prodeo tidak semuanya gratis. Menurutnya, ada biaya tambahan yang dibebankan terhadap pemohon.
“Kalau prodeo hanya biaya persidangan yang ditanggung negara, ikrar talak mesti dibayar pemohon.Nominal 430 ribu rupiah biaya ikrar, termasuk diantaranya biaya pemanggilan pihak pemohon dan pihak termohon,” terang Panitera Anshor.
Dia juga menjelaskan, terkait dicoretnya nomor rekening BRI nota panjar perkara tingkat pertama Pengadilan Agama Padang Sidempuan dengan tinta pulpen adalah kebijakan pihaknya.Sebab terjadinya itu, menurut Anshor pihaknya yang akan membayar penyesuaian pembiayaan itu langsung kepada negara.
“Semestinya pemohon yang bayar pembiayaan, tapi karena prodeo dan biaya telah habis diproses sidang. Maka, kekurangan biaya hingga eksekusi perkara dibayarkan pemohon secara tunai ke kasir dan nantinya total biaya menyeluruh akan kami setor ke negara,” tandasnya. (Andi Hakim Nasution)