Uncategorized

Kapolres Situbondo Konferensi Pers Ungkap Kasus Ancaman Kekerasan Gunakan Air Soft Gun

×

Kapolres Situbondo Konferensi Pers Ungkap Kasus Ancaman Kekerasan Gunakan Air Soft Gun

Sebarkan artikel ini


Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, S.I.K.,M.Hum. menggelar konferensi pers terkait kejadian pengancaman dengan kekerasan meminta sesuatu dengan menggunakan Air Soft Gun yang terjadi di sebuah rumah kos jalan Madura kelurahan Mimbaan kec. Panji kab. Situbondo.

Konferensi Pers yang digelar hari Senin (27/1/2020) sekitar pukul 13.00 wib dihadiri oleh wartawan media cetak dan elektronik Situbondo. Pada kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Hermanto, Kapolsek Panji AKP Bambang, Paur Humas Iptu Nanang Priyambodo dan Kasi Propam Ipda Harsono.

Example 300x600

Didepan awak media, Kapolres menyampaikan Korban an. Fendi Rahmatullah (30) warga Kilensari kec. Panarukan melaporkan kejadian pengancamanan dengan kekerasan yang dilakukan tersangka untuk meminta makanan dan uang. Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan ke Polsek Panji yang ditindak lanjuti dengan mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dikamar kosnya.

Beberapa barang bukti berhasil ditemukan dan disita diantaranya 1 unit Senjata Air Soft Gun jenis Revolver warna Silver, 2 unit senjata mainan, 1 pack peluru gotri merk Beeman, Kartu anggota perbakin Garuda Sakti Shooting Club an. Moh. Donny Herlianto, Noreg. 171219.41973.GSSC dan Buku kepemilikan Replika Air Suft Gun atau Air Gun warna hijau yg dikeluarkan oleh Garuda Sakti Shooting Club sekretariat Jl. Nyaman No. 2, Kompleks Pemda Kab. Bogor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor an. Muhammad DH (32) Warga kab. Gresik bahwa 1 (satu) Unit Senjata Air Soft Gun jenis Revolver warna Silver tersebut didapatkan dari membeli lewat online seharga Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) beserta Kartu Perbakin dan Buku Kepemilikan Replika Air Soft Gun atau Air Gun warna hijau.

Kasus ini ditangani oleh Polsek Panji, pelaku sudah mengakui kesalahannya dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan.

  • Reporter : Hasan Basri
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Yadi

Tinggalkan Balasan