Trenggalek, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tak ingin 9 Kepala Dinas organisasi perangkat daerah (OPD) diduduki terus oleh pelaksana tugas (PLT), Komisi 1 DPRD Trenggalek memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, Selasa 9/5/2023.
Pasalnya, sampai saat ini sesuai janji BKD dimana dalam pertemuan sebelumnya mengatakan pada bulan Maret 2023 jabatan Kepala Dinas (Kadin) di sembilan OPD sudah terisi semua, namun kenyataannya belum ada satupun yang terisi. Ungkap Guswanto wakil Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek.
Usai rapat Guswanto menyampaikan, faktor penyebab sampai sejauh ini belum terisinya Jabatan Kepala Dinas tersebut terkendala regulasi yang begitu rumit.
“Sekalipun rumit regulasinya BKD bersama tim telah mengantongi 27 orang terbaik, yang telah lulus asesmen untuk menduduki Jabatan Kepala Dinas di sembilan OPD yang masih kosong,” terang Guswanto.
Lebih lanjut Guswanto menjelaskan, dari 27 nama, masing-masing OPD sudah ada 3 nama yang layak menduduki jabatan Kepala Dinas tersebut.
” Tiga nama tersebut satu diantaranya akan dipilih dan dilantik, namun siapa mereka semua ada di Bupati,” kata Guswanto.
Guswanto menambahkan, komisi 1 berharap di tahun 2023 ini Bupati hendaknya segera melantik agar tidak ada lagi OPD yang dipimpin oleh ASN yang notabennya PLT.
“Komisi 1 berhadap 9 OPD tersebut sudah harus diisi Kadis yang definitif,” pintanya.
Kendati komisi 1 meminta 9 OPD untuk segera diisi Kepala Dinasnya yang definitif namun demikian masih ada kendala di 2 OPD yaitu dinas Dukcapil dan Satpol PP dikarenakan Jabatan Kadisnya harus bersertifikat dari Mendagri.
“Akan sangat berbeda OPD yang pucuk pimpinannya PLT dan definitif dalam mengambil kebijakan,” terang Politisi Kawakan PDIP itu.
Intinya Komisi 1 DPRD Trenggalek berharap, dengan terisinya Kadin definitif di masing-masing OPD yang masih kosong indek pelayanan oleh masing-masing OPD terhadap masyarakat akan Maksimal. (Yanto)