Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bojonegoro, Pembahasan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang sempat terjadi perdebatan antara Anggota Banggar dan Bupati ramai di perbincangkan.
Saat ditemui awak media, Agus Susanto Rismanto (Gusris) mantan ketua Komisi A DPRD Bojonegoro 2009-2014 mengungkapkan. pembahasan KUA PPAS Itu kan kesepakatan umum jadi orang mau bersepakat dan tidak bersepakat itu tidak mempunyai landasan yuridis kemudian harus ditindak lanjuti. (07/09/2023)
“Pembahasan KUA PPAS materi sebenarnya itu kan materi yang bersifat umum, misalkan pendapatan, belanja tidak langsung atau belanja langsungnya, termasuk jumlah devisit dan silpa anggaran. Pada prinsipnya berapa hanya sebatas itu tidak sampai kepada persoalan yang berkaitan dengan hal teknis, karena hal itu nanti akan dibicarakan dalam APBD,” ungkapnya.
Disinggung tentang kedatangan bupati yang di anggap tidak ada undangan, Gusris menyatakan. Sebenarnya persoalan kedatangan bupati di badan anggaran itu tidak ada masalah dan itu hal biasa.
“Dulu Bupati atau Wabup datang di rapat Banggar, tetapi harus tahu tupoksinya bahwa eksekutif itu hanya pelaksana, sementara penentu anggaran adalah badan anggaran. Jadi meskipun dia datang dan dia tidak bisa mengintervensi dalam hal kewenangan badan anggaran karena fungsi banggar DPRD untuk menentukan anggaran,” jelasnya.
Tambahnya DPRD mempunyai 3 fungsi, fungsi budgeting, fungsi regeling untuk membuat undang-undang ketiga fungsi kontroling melakukan pengawasan.
“Dalam konteks APBD, DPRD membuat perda APBD kemudian membuat anggaran di dalam APBD Yang ke tiga mengawasi pelaksanaan anggaran yang ada di APBD jadi itu fungsinya semuanya menyatu,” pungkasnya Gusris. (Muji)