Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai Tahun 2023, Satpol PP Ngawi adakan Mancing Bersama di Kolam Pemancingan Tirta Graha Ngawi. Acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 dan diikuti oleh 2.000 peserta baik dari Ngawi atau dari luar Ngawi sendiri ada peserta dari Kediri.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Ngawi, dan Kejaksaaan Negeri Ngawi.
Acara dibuka oleh Kepala Satpol PP NNgawi Didik Purwanto selaku yang mewakili Bupati Ngawi Rohmat Didik Purwanto, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Rohmat Didik Purwanto mengatakan bahwasanya event mancing bersama merupakan event mancing kedua kalinya yang diadakan oleh Satpol-PP Ngawi. Acara ini didanai oleh DBHCHT, yang dimana alokasi dana DBHCHT 40% untuk kesehatan, 10% untuk sosialisasi program-program, dan 50 % untuk masyarakat.
“Sosialisasi selalu kami kemas dengan event-event, baik event kebudayaan, olahraga, kesenian. Dana DBHCHT itu berasal dari cukai hasil tembakau, oleh karena itu beliau berpesan kepada masyarakat Ngawi agar jangan mengonsumsi atau mengedarkan rokok Ilegal karena tidak ada bea cukainya,” ujarnya.
Rohmat, diakhir sambutan menjelaskan, acara ini selain memberikan edukasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat juga sebagai percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakat setempat.
Sesi selanjutnya adalah sosialisasi dari perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Madiun yang diwakili oleh Sapti Andy dan Abdillah Ilham Zulfikar.
Dalam sosialisasinya, Abdillah Ilham Zulfikar mengatakan bahwa untuk membedakan rokok ilegal dan rokok legal adalah bisa diketahui dengan mengenali ciri-ciri berikut: rokoknya polos tanpa pita cukai, yang legal itu di atasnya ada pita cukainya sedangkan yang ilegal tidak ada pita cukainya. Lalu yang kedua palsu, misalnya harusnya ada gambar garudanya sedangkan yang ilegal itu tidak ada gambar garuda, kalau yang asli itu percetakan cukainya di konsorsium resmi, yang ketiga dia pakai pita cukai bekas, pita cukainya itu asli tapi direkatkan kembali. Ciri-ciri bekas ada macam-macam, ada yang sobek sedikit, dilipat, ditekuk.
“Yang terakhir itu berbeda, artinya antara cukainya dan rokoknya itu tidak sinkron, misal cukainya djarum 12 sedangkan diisinya itu 24. Ciri rokok ilegal itu disingkat menjadi 2P2B polos, palsu, bekas, berbeda,” ungkapnya.
Bea Cukai dibagi menjadi 3, yaitu tembakau atau rokok, etik alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Selanjutnya dilain kesempatan, Agus selaku perwakilan dari Reskrim Kepolisian Resor Ngawi memberikan sosialisasi mengenai hukuman bagi para pelaku yang mengedarkan, membeli, dan menjual rokok Ilegal dapat dijatuhi dengan hukuman yang mengacu pada Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 54, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.
Ditemui secara terpisah, Abdillah Ilham Zulfikar, mengatakan, apabila masyarakat mengetahui peredaran rokok Ilegal di daerah Ngawi, dapat menyampaikan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) atau Satpol PP, atau bila tidak memungkinkan bisa menghubungi kami secara langsung call center Kantor Bea Cukai Madiun di nomor 1500205.
Ia juga berharap dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai dan rokok Ilegal ini.
“Dapat memberikan informasi kepada masyarakat lain juga agar mengetahui perbedaan rokok Ilegal dan rokok legal,” pungkasnya. (Taufan Rahsobudi)