Pemerintahan

Dinilai Melanggar Aturan, Banner Parpol dan Bacapres Dicopot Satpol PP Bondowoso

169
×

Dinilai Melanggar Aturan, Banner Parpol dan Bacapres Dicopot Satpol PP Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bondowoso
Anggota Satpol PP Bondowoso saat mencopot banner Bacapres (Foto : Dok. Satpol PP)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan banner partai politik dan banner bakal calon presiden yang terpasang di beberapa ruas jalan di kota Bondowoso. Puluhan banner itu ditertibkan karena tidak memiliki izin (ilegal).

Example 300x600

Kasi Ops Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri SH, mengatakan penertiban banner, baliho, umbul-umbul dan spanduk tersebut dilakukan secara bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP NAKER Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Takmir Masjid se Bondowoso Ikuti Pelatihan Manajemen Masjid di Aula IAI AT Taqwa

Adapun Banner Bacapres Anies Baswedan sebanyak 16 lembar, baliho Prabowo 3 lembar dan spanduk PKS 7 lembar yang tersebar di ruas jalan A. yani, Jalan Santawi, Jalan. Kis mangunsarkoro, Jalan. Hos Cokroaminoto dan Jalan. RE Martadinata.

BACA JUGA :
Bondowoso Raih Swasti Saba dan STBM dari Kementrian Kesehatan RI

“Kami tertibkan karena banner-banner tersebut tidak berizin” kata Hambri, kepada lensanusantara.co.id, usai penertiban, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA :
Merawat Tradisi dan Kearifan Lokal, Penulis Bondowoso Terbitkan Buku "Yang Tak Kuizinkan Hilang"

Dia mengimbau, bagi masyarakat yang akan memasang banner, baliho, umbul-umbul dan spanduk agar mengurus izin terlebih. Dan tidak sembarang memasangnya serta tidak di paku ke pohon. (*/Ubay)