Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Tubaba, Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

9
×

Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Tubaba, Pelaku Penculik dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulang Bawang Barat
Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pemuda WC (22 tahun) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur. Jum'at 13/10/1023. (Foto: Rusman/LensaNusantara).

Tubaba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap seorang pemuda WC (22) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur.

Pelaku ditangkap pada 12 Oktober 2023. “Kami berhasil menangkap pelaku di daerah tiyuh (Desa) pulung kencana,” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Jum’at (13/10/2023).

Example 300x600

Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku bernama WC (22) yang merupakan pacar korban dengan cara saat pulang sekolah korban diajak ketemuan di rumah temannya, lalu dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan laporan ini dibuat tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.

BACA JUGA :
Pria Paruh Baya di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Lanjut Kasat, selama di kontrakan pelaku tersebut sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban KK (17) tersebut. “Saat diintrogasi pelaku WC mengakui perbuatannya,” terang Kasat.

BACA JUGA :
‎Seorang Bapak di Banjarnegara Tega Tikam Anak Kandung Perempuannya dengan Pisau Dapur

Pelaku dikenakan Pasal 76 f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA :
Nafsu Tak Tertahan, Pria Paruh Baya di Bondowoso Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur

Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses lebih lanjut. (Rusman).