Daerah

Perihal Adanya Dugaan Desa Setor ke Oknum, Kabid Pemdes Dispermades Banjarnegara: Saya Mendengar itu Pernah

×

Perihal Adanya Dugaan Desa Setor ke Oknum, Kabid Pemdes Dispermades Banjarnegara: Saya Mendengar itu Pernah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dispermades Banjarnegara
Para Peserta pemantapan APBDes 2024 sedang mendengarkan paparan dari narasumber, Selasa, 12/12/2023. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di ruang Aula Sasana Abdi Praja lantai 3 Setda Kabupaten Banjarnegara, sebanyak 266 Sekertaris Desa (Sekdes) dan kasie PMD Kecamatan, mengikuti silaturahmi dan perencanaan APBDes 2024 mendatang. Kegiatan yang di fasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Banjarnegara.

Dalam kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WIB itu, sebagai narasumber langsung dari Kepala Dispermades Banjarnegara, Hendro Cahyono, SE. M.Si yang didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan dan Perencanaan Partisipatif pada Dispermades Banjarnegara, Agung Hermawan.

Example 300x600

“Kegiatan ini adalah untuk pemantapan perencanaan APBDes 2024. Kenapa dinamakan pemantapan, karena kita harus tahu dulu berapa pagunya, info dari pusat, provinsi dan kabupaten. Setelah uangnya sudah ada, baru turun prioritas untuk apa dana desa itu dan dijadwalkan aslinya dibuka Agustus, dan karena sampai saat ini pagunya belum turun, akhirnya kita memberikan pemantapan,” ungkap Agung kepada lensanusantara.co.id, Selasa, (12/12/22023).

Ditanya terkait masih banyaknya problem yang selama ini masih terjadi di desa terkait regulasi dan pengaduan dari masyarakat yang tidak dilengkapi sata, khusunya pengadaan program ketahanan pangan yang anggarkan dari Dana Desa, Agung menjelaskan akan di evaluasi.

“Berkaitan terhadap pertanyaan tentang ketahanan pangan itu, banyak teman-teman dari desa berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa akan kita evaluasi, terkait pengaduan masyarakat terkait ketahanan pangan baik pengadaan barang ataupun setelah penjualan, itulah kita hari ini kita mengundang bagian pembangunan pengadaan barang dan jasa agar tahu. Terus kedua kita mengundang Inspektorat, supaya ada prosedural, kalau sudah beli kambing, katakanlah itukan belanja modal dalam setahun tidak habis, kalau habis dalam setahun itu namanya belanja barang, dalam setahun habis itu belanja modal,” papar Agung.

Masih kata Agung menambahkan. “Kalau belanja modal tentu menjadi aset, tentu harus di inventarisasi, setelah masuk boleh dijual sesuai Permendagri 1 2026, dan Perbup 42 2019 boleh dijual dengan syarat harus ada persetujuan masyarakat, yaitu kesepakatan Pemdes dengan BPD, setelah ada kesepakatan harus ada berita acara sebagai dasar Kades mengeluarkan SK tentang penjualan, dari harga dan untuk apa uangnya harus jelas,” ungkapnya.

Dimintai statemen terkait berita lensanusantara.co.id beberapa waktu lalu, yang terkesan adanya tumpang tindih dalam pemeriksaan, dan bagaimana dalam menangkal hal yang bisa mengakibatkan kesalahan dalam penyusunan administrasi dan pengelolaan anggaran, Agung juga mengungkapkan.

“Sebenarnya itu sudah diatur, kita pembina, ada kesalahan apa kita sampaikan, ada evaluasi apa kita sampaikan, ada kekurangan apa kita sampaikan, kita benahi tata kelolaan administrasi nah itu peran Bapermades, tentang pengawasan itu ada dua diatur dalam Permendes nomor 21 Tahun 2020, partisipatif dari masyarakat itu sendiri, tidak boleh acuh masyarakat, kedua pengawasan teknokratif tentang ketaatan administrasi, itulah peran yang dibawa Pemkab melalui APIP, jika ibaratnya mengembalikan kerugian, memperbaiki adminstrasi, kita tekankan itu, ketika ada batas waktu yang dipersyaratkan kok tidak di taati dari APH baru turun, jadi tidak ada namanya tumpang tindih,” ungkapnya.

“Berkaitan setoran ke APH, saya sendiri belum pernah melihat, kalau saya mendengar itu pernah, saya tidak berani memastikan itu benar, untuk pastinya tanyakan langsung ke Kades, untuk menangkalnya pastikan pelaksanaan administrasi harus benar, tahu aturan dan tambahan yang benar jalannya,” tutur Agung.

Ditempat yang sama Kadin Bapermades Hendro Cahyono mengatakan itu sebuah kewajiban untuk meningkatkan kapasitas aparat.

“Yang jadi perhatian kami memang, tentang keuangan dan aset desa, kemudian perencana agar paham bagaimana pengelolaan, dan karena saat ini kebijakan di desa berbasis data, misalnya desa harus paham data, misalnya harus tahu angka kemiskinan di desa, stuntingnya, sehingga kita mengambil keputusan dari sumber anggaran yang ada bisa tepat sasaran,” pungkas Hendro. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.