Daerah

Mediasi Polemik Tanah di Desa Balung Tutul Jember Gaduh

×

Mediasi Polemik Tanah di Desa Balung Tutul Jember Gaduh

Sebarkan artikel ini
Camat Balung Tutul
Kades Balung Tutul bersitegang dengan warga sampai berdiri di Pendopo Kecamatan Balung saat Mediasi, Jum'at 5/1/2024. (Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan warga Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember untuk penyelesaian secara mediasi atas polemik tanah yang ditempati warga sempat gaduh di Pendopo Kecamatan Balung, Jum’at (5/1/2024).

Warga Desa Balung Tutul yang akrab disapa Endang mengatakan, warga semua yang berkumpul ingin memastikan kalau di surat yang dikeluarkan oleh BPN Jember tentang Hak Guna Pakai. Ia menyayangkan kenapa waktu peresmian RTH tidak dipublikasikan ke warga.

Example 300x600

“Kami selaku warga Desa Balung Tutul merasa kecewa, kita menanyakan ke Kades malah Camat yang menjawab,” keluhnya.

Dikatakannya, warga menuntut ada keterbukaan publik tentang tanah tersebut, disaat sudah ramai seperti ini baru Kades bisa menyampaikan. Padahal surat sertifikat tanah turun dari BPN Jember sejak awal sebelum RTH diresmikan.

“Kami sekarang ini kecewa banget, mediasi karena Kades sendiri belum bisa memberikan keterangan secara detail terpotong oleh Camat. Kalau dari masyarakat disuruh tanda tangan setiap rumah dibuatkan sertifikat hak milik, ternyata diterbitkan Hak Guna Pakai oleh pihak Desa,” papar Endang.

Ditempat yang sama, Kades Balung Tutul Ahmad Baidowi mempersilahkan jika warga ingin menggugat, karena sertifikat tanah sudah terbit. Karena petugas waktu turun ada bukti foto dan penjelasan disitu.

“Terkait dengan menfasilitasi objek tanah menjadi sertifikat hak milik siapa yang bertanggung jawab itu, karena ada biayanya masih ke PTUN, dan kemudian permohonan ke sertifikat,” ucap Kades Balung Tutul.

“Saya tidak akan pernah mencabut sertifikat tanah itu diperuntukkan untuk desa, untuk surat pernyataan hak milik warga samasa saya tidak pernah menjanjikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, menurut Camat Balung Tutul Mohamad Faridjwadjdi mengungkapkan, kalau sertifikat yang sudah terbit, semerta-merta dicabut satu pihak tidak bisa, karena ini hak pakai. Warga berhak untuk meminta kepastian hukum, sebab kalau belum terbit sertifikat masih bisa, karena ini sudah terbit sertifikat tanah hak guna pakai ada tahapan hukum yang harus dipatuhi.

“Keinginan warga ingin memiliki sertifikat hak milik bisa ada dua jalur, saya mendukung warga mempunyai hak sendiri,” ujar Farid.

Disini lain, Safilulah warga Desa Balung Tutul menyampaikan, bahwa tandatangan diduga dipalsukan oleh Pemerintah Desa, terkait sertifikat hak pakai pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polres Jember.

“Kami sebagai warga Desa Balung Tutul merasa ditipu, karena dimintai tandatangan untuk sertifikat hak milik ternyata muncul sertifikat hak guna pakai Pemdes Balung Tutul,” tegasnya.

Dari pantauan media, Kades, Camat dan warga sempat bersitegang dalam mediasi. (Dri)