Berita

Tega! Ayah di Jambesari Bondowoso Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Sepeda Motor

47
×

Tega! Ayah di Jambesari Bondowoso Cabuli Anak Tiri dengan Iming-iming Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Kasatrl Reskrim Polres Bondowoso
Pelaku pencabulan anak tiri (baju tahanan) saat disidik tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso. foto.dok. Humas Polres. Jumat 23/2/2024. (Ubay/lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang ayah tiri berinisial HS (40), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus Polisi lantaran telah mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengatakan, HS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

“Saat kami periksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata AKP Joko, Jumat (23/2/2024).

BACA JUGA :
Viral..!! Dua Sejoli di Bondowoso Terjaring Razia Gabungan Satpol-PP

Joko menuturkan, modus pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun tersebut dengan cara mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor.

“Dengan syarat harus mau menuruti hawa nafsu pelaku,” terang AKP Joko

Menurut Joko, pelaku tak hanya mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor. Ia juga mengancam akan membunuh korban jika buka mulut terkait aksi bejatnya.

BACA JUGA :
Satgas Tmmd Ke-123 Kodim 0822 Bondowoso Renovasi Rutilahu Milik Pak Abdul Aziz 

Pencabulan dilakukan HS kepada anak tirinya sebanyak delapan kali, bahkan pernah dilakukan diluar kecamatan Jambesari.

Aksi bejat HS terungkap berdasarkan laporan dari istrinya sendiri atau ibu kandung dari korban.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Berkomitmen untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Ibu korban curiga akan gelagat anaknya dan mencecarnya sehingga korban kemudian mengaku telah diperkosa ayah tirinya selama ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena penyelidikan lebih lanjut. (*/Ubay).