Berita

Warga Laporkan Komisioner KPU Jember ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pembukaan Kotak Suara Tanpa Saksi Parpol

×

Warga Laporkan Komisioner KPU Jember ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pembukaan Kotak Suara Tanpa Saksi Parpol

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Jember
Warga saat melaporkan Komisioner KPU Jember ditemui langsung Ketua Bawaslu Jember, Selasa 27/2/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan pengelembungan surat suara pemilu tahun 2024 sesama Partai Golkar Caleg DPR RI di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada tanggal 25 Februari 2024 terjadi pembukaan kotak suara dilakukan oleh Komisioner KPU tanpa adanya saksi dari Parpol dilaporkan ke Bawaslu Jember. Selasa (27/2/2024).

Lukman Hakim warga Jember mengatakan, dirinya melaporkan ke Bawaslu atas tindakan pembukaan kotak suara di Kecamatan Sumberbaru di Desa Jatiroto dan Jamintoro yang dilakukan oleh Komisioner KPU Divisi Data dan Perencanaan. Pembukaan kotak suara tersebut menurutnya tanpa adanya rekomendasi dari Bawaslu Jember.

Example 300x600

Lanjutnya, hal itu juga tanpa dihadiri oleh saksi-saksi dari Parpol, padahal itu syarat mutlak melakukan pembukaan kotak suara. “Bagi kami kotak suara mahkota pemilu kalau mau membuka semuanya harus hadir rekomendasi Bawaslu disaksikan saksi Parpol, Kepolisian dan TNI terutama,” jelasnya.

Lukman menyesalkan adanya Komisioner KPU Jember diangkat berdasarkan UUD tapi berperilaku arogansi jelas melakukan pembukaan kotak suara, ini perbuatan hukum melawan pidana maupun perdata.

“Kami akan kawal laporan sampai menemukan hasil yang jelas, salah satu Komisioner KPU datang ke Desa Yosorati tidak mempunyai data pembanding wewenang Bawaslu diambil alih oleh KPU jangan-jangan dugaan pesanan,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jember Sanda mengungkapkan, terkait Komisioner KPU yang melakukan pembukaan kotak suara yang berisi C hasil Plano, bahwa KPU Jember mendapatkan laporan dari masyarakat terjadi pengelembungan surat suara yang dibuka kotak suara di Desa Jatiroto dan Jamintoro Kecamatan Sumberbaru.

“Melihat pemilu tahun ini yang berkonsentrasi peserta pemilu dari partai politik Calon Presiden dan anggota DPD, proses pembukaan tidak disaksikan oleh saksi yang mendapatkan mandat,” ungkap Ketua Bawaslu Jember.

Ia menambahkan, bagi pihaknya hal itu menjadi preseden buruk tanpa ada saksi disana terjadi pengelembungan, siapapun bisa lapor ke Bawaslu untuk dilakukan proses penindakan secara perundang-undangan.

“Bawaslu Jember akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim, terkait dilakukan oleh anggota KPU Jember pembukaan kontenterbook yang berisi C Hasil Plano. Kami menyayangkan sudah dikunci dibuka tanpa adanya saksi parpol yang mempunyai mandat di Kecamatan Sumberbaru,” pungkasnya. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.