Politik

Saksi PAN dan Kuasa Hukum PPP Jember Keberatan Hasil Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Sumberbaru

×

Saksi PAN dan Kuasa Hukum PPP Jember Keberatan Hasil Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Sumberbaru

Sebarkan artikel ini
Saksi PAN Jember
Saksi PAN Khaidir Windu Setiaji dan Kuasa Hukum PPP Ahmad Khoirul Farid ditemui di Hotel Aston saat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jember, Selasa 5/3/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di Jember, khususnya rekapitulasi suara DPR RI di Kecamatan Sumberbaru memantik reaksi dari Partai PAN dan juga Partai PPP saat menit-menit akhir target KPU Jember untuk menuntaskan rekapitulasi tingkat Kabupaten, Selasa (5/3/2024).

Partai PAN dan PPP menyoal laporan dan keberatan yang dilayangkan ke Bawaslu dan KPU Jember, agar ditindaklanjuti, dengan melakukan penyandingan data form C hasil dan form D hasil perolehan suara DPR RI untuk Kecamatan Sumbersari.

Example 300x600

“Kami melayangkan keberatan dengan hasil rekapitulasi ulang untuk DPR RI di Kecamatan Sumberbaru, dimana selain rekapitulasi ulang yang tidak melibatkan beberapa saksi partai, rekapitulasi ulang yang direkomendasikan Bawaslu ke KPU Jember menyebabkan suara Caleg dan Partai kami hilang sebanyak 5.520 suara, dari sebelumnya 10.280,” ucap Khaidir Windu Setiaji Saksi PAN Jember

Selain itu, saat rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU Jember dalam membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, Windu menyatakan, dokumen hasil rekapitulasi tidak ada tanda tangan saksi dari partainya. Namun hasil tersebut tetap dibacakan dalam rapat pleno dengan dalih waktu yang terbatas.

“Kami tetap meminta, KPU dan Bawaslu melakukan hitung ulang dengan menyandingkan C hasil dan D hasil suara DPR RI, dan menyepakati hasil akhir dari penyandingan dokumen tersebut sebagai keputusan final yang ditandatangani dan disahkan oleh KPU Jember, Bawaslu serta saksi partai-partai di tingkat Kabupaten,” tegas Windiu.

Sementara itu, Keberatan serupa juga datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui kuasa hukumnya H. Ahmad Khoirul Farid, pihaknya sudah melayangkan keberatan atas rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru.

“Gara-gara rekapitulasi ulang, suara partai kami ada yang hilang, dan ada partai tertentu yang suara naik, ada apa ini?. Kami menduga ada indikasi permainan antara penyelenggara dengan salah satu partai tertentu, yang berdampak pada hilangnya suara partai kami,” terang Farid.

Pihaknya juga menyayangkan, laporan dan keberatan yang dilayangkan kliennya masih belum mendapatkan tanggapan dari Bawaslu dan KPU Jember, hanya berdalih karena waktu yang terbatas.

“Ini untuk kepentingan yang lebih luas, jangan hanya karena waktu yang mepet, terus laporan dan keberatan kami tidak ditanggapi, karena masih ada waktu bagi KPU dan Bawaslu menyikapi keberatan kami,” sesalnya.

Baik PAN maupun PPP meminta, agar malam ini KPU dan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terkait keberatan dan tuntutan yang sudah dilayangkan sejak Senin kemarin.

“Kami minta, malam ini KPU dan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi atas keberatan kami, keberatan kami akan terus kami perjuangkan sampai ke Provinsi dan
Pusat,” pungkasnya. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.