Hukum

LBH Abu Nawas Minta Perda Bankum di Bondowoso Disahkan

×

LBH Abu Nawas Minta Perda Bankum di Bondowoso Disahkan

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso menetapkan dan mengesahkan raperda inisiatif bantuan hukum untuk masyarakat miskin menjadi Perda.

Example 300x600

Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Bantuan untuk Hukum Masyarakat Miskin disahkan pada Senin malam (18/3/2024) Bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kab. Bondowoso Kelurahan Tenggarang Kecamatan Tenggarang.

Sontak banyak kalangan yang menyambut baik Raperda tersebut tak terkecuali dari kalangan praktisi hukum, LBH Abu Nawas menilai Raperda bankum ini harus segera disahkan menjadi PERDA Mengingat masyarakat membutuhkan.

“Dalam kontek pidana amanah pasal 56 ayat (1) KUHAP wajib masyarakat tau, karena hal tersebut berkaitan dengan yuridis formil, justru sarat formil inilah akan menjadi gerbong yang berbahaya jika pelaku pidana dengan ancaman 5 tahun keatas tidak didampingi penasihat hukum”. Jelas Nurul Jamal Habaib Direktur LBH Abu Nawas.

Menurut Habaib Pasal tersebut bersifat limitatif, masalah salah tidaknya dalam kontek pembuktian materiil pidana tentulah di uji dipersidangan.

“Perlu di garis bawahi adalah Hak Hak Tersangka Sebagai Manusia, ada pertanyaan menarik, apakah kasus pembunuhan, asusila, dan narkoba perlu dibantu? jawabannya dibaca di pasal 56 ayat (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri”. Tambahnya.

Selain itu, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

“WAJIB dan jika mereka menolak mendapatkan bantuan hukum cuma2 maka bisa menunjuk sendiri, Alhamdillah di kantor kami -/+ 670 kasus pidana kami berikan bantuan hukum cuma2, kembali pasal tsb bukan masalah Apa Kasusnya, Tapi Syarat Formilnya jika syarat formilnya diabaikan, tentulah dalam hukum acara terhadap serangkaian penyidikan bisa dilakukan upaya hukum Praperadilan, dan atau jika sudah masuk pokok perkara Upaya hukumnya eksepsi”. Tegasnya saat diwawancara awak media. 21/3/2024.

Nurul Jamal Habaib yang juga pemegang tender di Posbakum Pengadilan Negeri Bondowoso berharap RAPERDA BANKUM yang nantinya menjadi PERDA sangat dibutuhkan terutama untuk masyarakat yang pencari keadilan dan tidak mampu.(Egha)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.