BeritaInternasionalKesehatanNasional

Setelah Jenazah Perawat Nuria Kurniasih Korban Covid-19 Ditolak Dimakamkan, Ketua DPW PPNI Jawa Tengah Memberi Gelar Penghormatan “Pahlawan Kemanusiaan”

×

Setelah Jenazah Perawat Nuria Kurniasih Korban Covid-19 Ditolak Dimakamkan, Ketua DPW PPNI Jawa Tengah Memberi Gelar Penghormatan “Pahlawan Kemanusiaan”

Sebarkan artikel ini

Jawa Tengah – Perawat di RSUP dr. Kariadi di Semarang yang gugur karena terinfeksi Covid-19 ketika menjalankan tugas profesinya. Namun, ketika beliau meninggal, jenazahnya ditolak warga meskipun sudah diperlakukan sesuai SOP yang yang ada. Akhirnya suaminya sendiri yang harus menguburkannya di belakang kompleks RS, dibantu oleh pegawai RS.

Hal ini terjadi diduga karena dimana temaat ia tinggal minim pengetahuan terhadap Covid-19 sehingga warganya memiliki paradigma yang salah terhadap Korban meninggal covid-19, padahal telah ada tata cara pemakaman jenzah yang sesuai dengan SOP yang telah disarankan oleh Pemerintah.

Example 300x600

Melihat kejadian ini DPW PPNI (Dewan Perwakilan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Intruksi penghormatan profesi Nomor : 081/DPW.PPNI/SI/K.S/IV/2020 yang berisi untuk memberikan penghormatan setinggi tingginya sebagai ‘PAHLAWAN KEMANUSIAAN’.

Dr. Edy Wuryanto, M.Kep. Ketua DPW PPNI mengucapkan berduka atas wafatnya teman sejawat saudara Nuria Kurniasih, salah satu perawat terbaik di RSUP dr. Kariadi Semarang, “Kami mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalam dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya sebagai Pahlawan Kemanusiaan atas komitmen dan dedikasi selama memberikan pelayanan kesehatan di garda terdepan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk melawan pandemik Covid-19”. Ungkapnya.

Namun yang disayangkan dan prihatin atas respons berlebihan dari masyarakat dilokasi pemakaman yang ditentukan Pemertintah. Hal tersebut seharusnya tidak sepantasnya dilakukan kepada seorang profesi yang telah mempertaruhkan jiwa raganya demi pelayanan kemanusiaan.

Seluruh perawat di Jawa Tengah wajib memakai “Pita Hiitam di Lengan Kanan’ selama bertugas, terhitung mulai tanggal 10-16 April 2020 sebagai mengenang dan memberikan penghormatan dengan gugurnya teman sejawat yang memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan semangat tulus dan ikhlas ditengah melawan wabah penyakit Covid-19. (Redaksi LN)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan