Uncategorized

Adanya Pengurangan Jatah Pupuk Bersubsidi Hingga 50 %, Dinas Pertanian Bondowoso Tingkatkan Pengawasan Pendistribusian

×

Adanya Pengurangan Jatah Pupuk Bersubsidi Hingga 50 %, Dinas Pertanian Bondowoso Tingkatkan Pengawasan Pendistribusian

Sebarkan artikel ini

Bondowoso – Dengan adanya Peraturan Menteri (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Perementan ini telah diterbitkan pada Kamis 2 Januari 2020 lalu Penyuluh Pertanian Lapangan di kabupaten Bondowoso menindak hal tersebut.

Sebagai wujud keseriusan PPL se Wilayah Kecamatan curahdami melakukan pemasangan Baleho tentang pembelian pupuk bersebsidi.

Example 300x600

Sekretaris Dinas Pertanian Bondowoso, Jawa Timur Hendri Widotono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan baleho tersebut sudah berkoordinasi dengan dinas pertanian.

“Sudah berkoordinasi, tujuanya agar masyarakat memahami tentang cara pembelian pupuk bersubsidi ,sehingga tidak timbul kesalah pahaman,”jelasnya Senin 20/01/2020.

Namun kata Hendri , dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

“Produsen memang belum bisa menyalurkan bila belum ada Permentan. Tapi kini sudah terbit, bisa segera disalurkan. Karena di sejumlah wilayah seperti di Jawa Timur sudah masuk masa pemupukan,” ungkapnya.

Dalam Permentan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsdi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK,” Tambahnya.

Hendri berharap, tahun ini tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsdi lagi. Pasalnya, kebutuhan alokasi diusulkan dari daerah mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi.

“Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat Kecamatan, maka Kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi,” Jelasnya.

Hal lain, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp1.800, SP-36 seharga Rp2 ribu, ZA seharga Rp1.400 dan NPK seharga Rp2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp3 ribu dan pupuk organik seharga Rp500.

“HET pupuk bersubsdi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang tunai ataupun kartu tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik,” katanya.

Ditegaskan bahwa tahun 2020 Kabupaten Bondowoso ada pengurangan hampir 50% jatah pupuk bersubsidi, maka dari itu akan ada peningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsdi.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsdi ini. Karena ini merupakan tanggung jawab yang sama,”imbuhnya.

Pihaknya menghimbau dengan pengurangan pupuk bersubsidi tersebut Petani diarahkan menggunakan pupuk organik yang mana pupuk tersebut memiliki kualitas dan kegunaan yang sama dengan pupuk bersubdi yang ada.

Reporter : Hosairi
Editor : Arik Kurniawan
Publikasi : Mareta

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!