BeritaFeaturedInternasionalKriminalNasional

Diduga melakukan Pencabulan Terhadap Mawar Seorang Kakek Diamankan Unit PPA Polres Bondowoso

×

Diduga melakukan Pencabulan Terhadap Mawar Seorang Kakek Diamankan Unit PPA Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net Bindowoso 28/01/2020 Dalam hitungan hari saja sebelumnya dengan kasus yang sama yaitu PENCABULAN dengan tersangka Oknum Ustad dan Oknum Satpol PP Di wilayah tapen Kali ini Bondowoso kembali dihebohkan dengan kelakuan seorang kakek Sanawi (72 tahun) warga Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Samawi diduga telah mencabuli cucu ponakanya sendiri yang masih berusia 4 tahun dengan korban sebut saja namanya “Mawar”, dimana Korban sendiri tinggal bersebelahan dengan rumah tersangka di Desa Sumber Pandan.

Example 300x600

Yang berhasil dihimpun informasi Lensanusantara.net Kasat reskrim menjelaskan”Jadi antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga. Masih cucu keponakan antara korban dan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal.

Kejadian ini, kata Kasat, bermula saat korban bermain di rumah tersangka. Saat itu tiba-tiba korban dibawa ke dalam rumah oleh tersangka, dan terjadilah tindakan tak layak tersebut. Kebetulan saat itu rumah dalam keadaan sepi.

“Korban dipangku dan tersangka berusaha melakukan kekerasan seksual pada korban,” terangnya.

Menurut pengakuan dari tersangka kemarin, lanjut dia, dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.

Saat dikonfirmasi awak media Akp jamal SH menyampaikan“Hari ini juga kami melakukan pengembangan, memeriksa saksi saksi, termasuk dugaan korban lain,”

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : Yadi

Editor : Adit

Publikasi :Dofir

Tinggalkan Balasan