Uncategorized

KASAT POLPP Bondowoso : Tidak Mengantongi Izin, Penambang Pasir di Maesan Sudah Beroprasi

×

KASAT POLPP Bondowoso : Tidak Mengantongi Izin, Penambang Pasir di Maesan Sudah Beroprasi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso – Penambangan pasir yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat dan netizen bermula lantaran tambang pasir yang ada di Kec. Maesan diduga tidak mengantongi izin tambang, bahkan tidak lama ini salah satu tambang di Dusun Rabe Desa Suger Lor Maesan Kab. Bondowoso di Demo oleh Masyarakat sekitar dan saat ini infonya sudah ditutup oleh Warga dan Kades setempat.

Kades Suger Lor Kusnadi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari warganya bahwa banyak dampak yang diakibat adanya penambangan pasir di Desanya, contoh kerusakan jalan yang diduga akibat pengangkutan pasir yang melebihi tonasi, perlu diketahui bahwa penutupan tambang tersebut adalah murni dari keinginan masyarakat.

Example 300x600

“Setelah menampung aspirasi dari Masyarakat, kami mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Masyarakat, Pihak Desa, Pengusaha Tambang, dan diketahui oleh 3 Pilar, kami melaksanakan diskusi di Kantor Desa, dengan hasil Tambang tersebut disepakati dilakukan penutupan secara permanen”, Ungkapnya.

Melihat hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso, Aries Agung Sungkowo memastikan tiga titik tambang di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso tidak berizin, Pernyataan itu dikatakan melalui telepon selulernya saat dihubungi wartawan.

Agung mengaku, dewasa ini telah melaporkan sejumlah aktivitas tambang tersebut ke pihak Provinsi.

“Tambang tersebut sudah kami laporkan ke Provinsi, nanti pihak provinsi akan turun menindak lanjuti laporan itu bersama dengan kita nanti,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).

Pihaknya juga menyampaikan akan melaksanakan penertipan paksa kepada semua tambang yang ada di Maesan, dikarnekan mereka sebelum ijin turun sudah beroprasi, padahal ijin yang ia ajukan belum selesai.

“Seharusnya, mereka bersabar terlebih dahulu untuk menunggu izin turun, tapi kenyataanya tidak, Mereka sudah melakukan penambangan sebelum surat izinnya turun”, Tambahnya.

Keresahan masyarakat Maesan dan sekitarnya menimbulkan keresahan dikarenakan efek kebelekang dengan adanya tambang tersebut, harapan masyarakat ada tindakan nyata dari Pemerintah Daerah, karena saat ini jumlah tambang yang di Maesan semakin bertambah titik penambangan yang mayoritas dekat dekan permukiman penduduk.

  • Reporter : M. Dhofir
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Didik/Suhartono
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan