Bondowoso – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan TP Tanpa Hak dan Melawan Hukum menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, Terduga Pelaku berinisial FB warga Kampung Templek RT/RW : 30/07 Kel. Dabasah Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2020, sekira jam 15.00 Wib berhasil menangkap terduga pelaku berinisial FB.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) beralamat di rumah terduga pelaku beralamat di Kampung Templek RT/RW : 30/07 Kel. Dabasah Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Nurudin, saat dikonfimasi oleh lensanusanta.net menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial FB diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Shabu dalam plastik klip, 1 unit HP serta bungkus rokok surya 12, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke polres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut”, Ungkap Kanit Reskoba Polres Bondowoso.
Barang Bukti yang telah diamankan 1 paket Shabu berat 0,30 gram, 1 unit HP strawberry, 1 bungkus rokok kosong Surya akibat kejadian tersebut terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang NARKOTIKA.
- Reporter : Yadi
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Suhartono