Surabaya – Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di JawaTimur dilakukan dirumah peserta didik masing masing terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Maret 2020 hal ini disaampaikan Gubenur Jawa Timur mealui surat edaran resmi No. 420/1780/101.1/2020.
Khusus peserta didik kelas XXII pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah Kejuruan (NAK), dan Madrasah Aliyah (MA) yang akan mengikuti ujian nasional, tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal telah ditetapkan, yakni tanggal 16-19 Maret 2020 untuk SMK dan MAK, serta tanggsl 30 Maret -2 April 2020 untuk SMA dan MA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.
Namun, Seluruh Guru/Pengajar/Instruktur agar wajib menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta melakukan evaluasi hasil setelah peserta didik kembali kesekolah.
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan untuk seluruh anak anak (Peserta Didik) di seluruh Jawa Timur agar tetap selalu semangat belajar meskipun tidak dilakukan di Sekolah.
“Tetap semangat belajar meskipun harus dilakukan di rumah untuk sementara waktu, Insya Allah, Jawa Timur bisa melalui ini semua, Jangan lupa berdoa, Semoga sehat semua, Amin”, Ungkapnya. Minggu, 15/3/2020. (Arik)