Berita

Ketua DPRD Desak Bupati Bekasi Segera Realisasilkan Anggaran 240 Miliar Untuk Penanganan Covid 19

×

Ketua DPRD Desak Bupati Bekasi Segera Realisasilkan Anggaran 240 Miliar Untuk Penanganan Covid 19

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Ketua DPRD kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha , mendesak Pemkab segera merealisasikan alokasi anggaran bagi tanggap bencana Covid-19, yang telah disepakati sebesar Rp 240 miliar

Dia mengatakan hal itu penting agar anggaran tersebut dapat digunakan untuk melengkapi peralatan petugas medis, yang hingga kini masih minim.

Example 300x600

“Anggaran bagi Satgas pencegahan Corona pemkab Bekasi harus segera direalisasikan. Apalagi petugas medis dan relawan juga telah keluhkan peralatan yang masih minim,” ujar Aria Sabtu (04/4/2020) melalui teleponnya.

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan anggaran yang nantinya dicairkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan dilakukan pengawasan.

“Anggarannya harus diawasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dengan tujuan yang lain. Apalagi ini anggaran tanggap bencana,” tambah dia.

Karena, Ungkap Aria” Pelaksanaan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 ini kan, melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bentuk implementasi dari prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan pemerintah yang baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari”Tegas Aria

Kami dari DPRD, Masih Kata Aria” Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Corona (Covid-19) ini agar tepat sasaran dan tidak menjadi ajang korupsi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di balik wabah virus ini”Tukas Dia

Aria mengatakan ,Penyediaan dana itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku sejak 14 Maret lalu.

Di tempat yang berbeda , KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah ( Gubernur, Bupati dan Walikota). Imbuh ketua KPK Firli Bahuri.

SE PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada kamis 02/04/20, setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait. Jelas ketua KPK Firli Bahuri

“Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi.”

Bahwasanya kita tidak memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Kita hanya mengingatkan bahwa “KORUPSI DI SAAT BENCANA HUKUMANNYA PIDANA MATI”. Warning Ketua KPK Firli Bahuri.

Di sisi lain , anggota BEM Pelita Bangsa AA Andriyanto mengatakan, Pemkab juga harus bisa mengalokasikan anggaran tidak hanya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, tetapi dampak dari kebijakan tinggal didalam rumah dan karantina wilayah.

“Harus dipikirkan adanya karantina wilayah dan himbauan tetap didalam rumah, tentu warga miskin paling merasakan dampaknya, agar kedepan harus dipikirkan alokasi anggaran untuk penyediaan sembako, sehingga tidak hanya alokasi anggaran untuk alat kesehatan saja,” tutup dia.(Lenny)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan