BeritaBisnisInternasional

Bupati Jember”Warga Yang Tidak Dapat BLT Bisa Diambilkan Dari Dana Desa”

×

Bupati Jember”Warga Yang Tidak Dapat BLT Bisa Diambilkan Dari Dana Desa”

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara.net JEMBER – 21/04/2020.Warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini bakal menerima bantuan melalui dana desa.

Ini diungkap Bupati Jember dr. Faida, MMR., ketika menggelar konferensi video dengan camat dan kades se-Kabupaten Jember, tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa.

Example 300x600

Bertempat di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin 20 April 2020, bupati memberikan arahan terkait mekanisme penyaluran bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19 itu.

Menurut bupati, penyaluran bantuan itu mengacu Perpu No 01 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka covid-19.

“Disitu disebutkan, bahwa dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa masing-masing, juga keluarga miskin terdampak,” terang bupati.

Bagi keluarga miskin, yang sebelum wabah covid-19 belum pernah menerima bantuan apapun dari pusat dan daerah, maka dapat menerima bantuan itu.

“Masyarakat miskin dan keluarga terdampak covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintahan desa, tetapi juga pemerintah kabupaten. Kerjasama ini pelru kerjasama lebih dari sebelumnya,” tegas bupati.

Sasaran penerima bantuan, lanjut bupati, tidak boleh overload. Untuk itu diperlukan strategi yang dilaksanakan bersama-sama.

Di Jember, terang bupati, lebih kurang ada 920 ribu jiwa dan 307 ribu kepala keluarga miskin. Belum semuanya menerima bantuan, baik PKH dan BLT.

Pemkab perlu menyiapkan data, dengan dua jenis. Yaitu data keluarga terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang belum pernah menerima bantuan.

“Untuk itu, hasil pendataan kelompok dilakukan dengan musdes untuk membahas sasaran calon penerima bantuan dengan dana desa,” terangnya.

Bupati meminta hasil musdes, agar warga penerima didata secara detail dan lengkap, kemudian diserahkan ke bupati untuk mendapat persetujuan dan surat keputusan bupati.

Pendataan itu diperlukan data KTP dan KK, untuk memastikan NIK aktif dan untuk database.

Disamping itu, Plt. Kadispemasdes, Edy Budi Susilo, MSi, menyampaikan, secara khusus yang harus dilakukan yaitu membuat mekanisme penganggaran dengan musdes.

“Segera dimusdeskan, supaya pelaksanaan cepat dilakukan. Musdes diberitaacarakan dan maka mekanisme ini akan digunakan untuk pencairan,” terangnya

  • Reporter : Husairi
  • Editing : Adit
  • Publisher : Dhofir
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan