Deli Serdang – informasi dari masyarakat yang masih dalam kecamatan STM Hilir Kab.Deli Serdang, Provinsi Sumut yang tidak ingin namanya di catut di media massa untuk menghidari hal yang tidak di inginkan mengutarakan kepada awak media bahwasanya di dalam Kecamatan STM Hilir Judi tembak ikan beroperasi.
Dilanjutkannya, lokasi itu berada Jalan Talun Kenas Tiga Juhar desa tala peta tepat depan PT Langkat dan lokasinya di desa lau rakit peria ria biru biru tepatnya di dekat ternak ayam, keduanya masih dalam Kecamatan STM Hilir. yang mana di beberapa lokasi tersebut ada meja judi tembak ikan yang seperti biasa di tempat bermain para pemain.
Kapolsek Talun Kenas AKP Hendri yang dikonfirmasi media massa masalah hal Judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Talun Kenas tidak membalas chat yang dikonfirmasi begitu juga panggilan suara tidak di balas oleh AKP Hendri. Rabu (3/6/2020)sekira pukul 19.00 Wib
Tak hanya itu, karna kapolsek Talun kenas tidak membalas konfirmasi. dilakukan lagi upaya konfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mendagi SIK.
Singkatnya, Kapolres Deli Serdang akan menegur Kapolsek tersebut untuk membangun komunikasi dengan awak media.
Selanjutnya kata Kapolres Deli Serdang, Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan tindak lanjut masalah judi tersebut. (Persada)