
Lensanusantara.net Probolinggo – Dalam hitungan hari satuan unit Reskrim Polsek Paiton Polres Probolinggo berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Candi Jabung Kecamatan Paiton Kabupaten probolinggo.
Seperti yang di beritakan sebelumnya,Pada hari sabtu, 30 Mei 2020, sekita jam 16.00 wb saat sdr. BABUN ARIFIN.menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
Setelah para pelaku di amankan oleh unit reskrim Polsek paiton,Pada sabtu tanggal 5 juni 2020, keluarga pelaku dan korban mendatangi mapolsek Paiton Polres Probolinggo untuk melakukan mediasi,terkait kasus pengeroyokan yang di lakukan paranpelaku di kawasan wisata candi jabung waktu lalu.
Keluarga korban mencabut laporannya,karna pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban dan juga pelaku ada yang masih di bawah umur.
Di samping mencabut laporan pijak keluarga korban juga memaafkan pelaku dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama Kepada siapapun.
“Keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tidak melakukan tuntutan kepad pelaku,karna antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara pak.selaku perangkat Desa saya mengucapkan banyak teimaksih atas respon cepat dari pihak Kepolisian khususnya Polsek Paiton mas yang mana telah melayani warga saya dengan cepat dan baik”Ucap Duralim Perangkat desa jabung candi.
Hal ini juga di benarkan oleh Kanit Reskrim polsek Paiton Saat dikonfirmasi Awak media
“Kami hanya mempasilitasi apa yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak sebagai petugas,kami akan memeberikan pelayanan terbaik dan maximal kepada warga penegakan hukum harus kami lakukan sesuai undang-undang akan tetapi dasar Kemanusian juga menjadi pertimbangan karena keluarga korban dan pelaku sepakat untuk tidak saling menuntut
Selanjutanya perkara ini selesai secara kekeluargaan atas kemauan kedua belah pihak”Tutur Aipda Antono
- Reporter : Yusuf
- Editing : Adit
- Publisher : Tim