Gorontalo – pasca penetapan PSBB di Provinsi Gorontalo sejumlah akses keluar masuk Gorontalo dibatasi bahkan ditutup penuh, hal ini guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) diprovinisi Gorontalo, adanya pembatasan tersebut dinilai sangat baik namun demikian penerapan baik ini menuai kontrofersi dari sejumlah kalangan masyarakat, pasalnya penerapan yang tadinya diangap baik malah jadi kendala bagi sejumlah masyarakat, karena dinilai terlalu over dalam pelaksanaannya.
Arif salah satu sopir moda transportasi antar provinsi (PO) yang beberapa waktu lalu melintas diperbatasan Atinggola mengeluhkan sikap Aparat yang berjaga di perbatasan Atinggola, dikarenakan mereka sebagai sopir lintas batas yang kesehariannya hanya bergantung dan cari makan sebagai sopir antar provinsi harus dihalangi dan tidak diperkenankan lewat, padahal sejumlah kriteria dalam penerapan PSBB telah di laksanakan, termasuk tidak memuat penumpang dan hanya mengangkut barang kiriman dari manado ke Gorontalo, tapi tidak diijinkan melintas karena alasan banyak bawaan kiriman, tidak ada surat jalan dan lain-lain, padahal bukan penumpang, ironisnya mobil cargo, mobil barang milik Indomaret, Alfamart, Kantor post, dll bebas melintas, pertanyaannya apa beda barang bawaan kami dengan barang bawaan cargo lainnya, kami adalah armada berijin yang kesehariannya melintas diperbatasan mengangkut penumpang dan barang untuk menghidupi keluarga kami, namun dibatasi bahkan tidak di perkenankan lewat oleh oknum-oknum petugas penjagaan batas wilayah dengan alasan kami membawa barang dan kami tidak bawa surat jalan, padahal keseharian kami seperti itu dan jelas ada ijin operasinya, tutur Arif mengeluh.
Selain Arif, Abd Thalib yang juga salah satu sopir antar provinsi mengatakan “kami dari manado tidak muat peumpang hanya memuat Box Ikan seperti mobil pickup atau cargo lainnya, tapi kami tidak diijinkan lewat, yang lainnya bebas melintas tanpa hambatan, jika seluruh kegiatan kami dihambat dan kami tidak bisa beroperasi, muat barang tidak dijinkan melintas, muat penumpang tidak diijinkan, keluarga kami makan apa, dalam menjalankan aktivitas, kami pun sudah mengikuti protocol dan himbauan pemerintah, baik megunakan masker, mengurus surat kesehatan dll, tapi tetap juga dihambat bahkan tidak dijinkkan melintas” sehingganya kami berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam menerapkan PSBB, karena kebutuhan rumah tangga kami banyak dan masyarakat butuh hidup, mata pencaharian kamipun hanya bergantung pada retase angkutan, jika kami di batasi bahkan dilarang, apakah pemerintah siap memberi makan, dengan sembako yang dibagikan 5 kg beras dan lainnya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup masyarakat selama masa PSBB, ketus Thalib dengan nada miris.
Sementara itu di tempat berbeda Hengki Maliki ketua LSM KIBAR Provinsi Gorontalo yang ditemui media ini mengatakan, PSBB bukan menutup penuh, sekali lagi PSBB itu hanya pembatasan bukan menutup (Lock Down), mengacu pada kemenkes nomor 09 tahun 2020 pasal 1 nomor 1, jelas menyatakan “ Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)”. Selain itu pasal 9 ayat (2) menyatakan “Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan dasar, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan”. Pasal 13 ayat (10) menyatakan “
Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk”. hal lain tentang penerapan PSBB diatur dalam lampiran kemenkes nomor 09 tahun 2020 tentang tatacara pelaksanaan PSBB untuk perusahan logistic dan transportasi huruf (a).
terkait keluhan sejumlah pengemudi lintas provinsi ini, kami berharap para pihak yang melaksanakan penjagaan di pertabatasan Atingola dalam penerapan PSBB lebih merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Ketua LSM Kibar Provinsi Gorontalo juga menyesalkan tindakan Aparat yang berjaga di perbatasan Atinggola, pasalnya kamipun merasakan hal itu, Obat Herbal kami yang dikirm Via manado menuju Gorontalo tidak dijinkan Lewat, ironisnya pelaku Narkoba dengan bebas bisa lewati batas karena merupakan anak pejabat dan anggota DPR, sementara Obat-obatan tidak di ijinkan, Penerpapan PSBB seperti apa yang diterapkan di Perbatasan Atinggola, kapolda diminta Perlu mengevaluasi kinerja petugas yang berjaga diperbatasan, karena perlakuan ini menurut kami tidak wajar dan tidak sesuai aturan.
Sementara itu sampai berita ini di turunkan Humas polda yang di hubungi media ini Via WhatsApp, belum ada jawaban. (HQ)