BeritaDaerah

10 Pasangan Suami Istri Mengikuti Sidang Isbat yang Dilaksanakan di Desa Tamansare

×

10 Pasangan Suami Istri Mengikuti Sidang Isbat yang Dilaksanakan di Desa Tamansare

Sebarkan artikel ini

Sumenep, lensanusantara.net – Sebanyak 10 pasangan suami istri yang belum memiliki Akte Nikah mengikuti sidang Isbat yang digelar Pemerintah Desa Tamansare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (16/06/2020).

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Desa dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep yang berlangsung di balai Desa Tamansare. Hal itu sengaja diadakan Isbat sebagai bentuk keprihatinan kepada pasangan suami istri yang belum memiliki Akte Nikah.

Example 300x600

“Kegiatan sidang Isbat sengaja kami selenggarakan mengingat banyaknya keluhan dari warga. Warga kami ada yang sudah lama menikah bahkan sudah punya anak, tetapi sampai saat ini masih belum mendapat Surat Kawin,” kata Kepala Desa Tamansare Muh. Syamsul Arifin.

Dengan kegiatan Isbat Nikah keliling, kepala desa Tamansare menilai akan lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam memperoleh Akte Nikah.

“Saya rasa sidang Isbat massal seperti ini mampu menjadi terobosan untuk memperoleh surat nikah. Pemohon cukup membayar Rp. 500.000,” Ungkapnya.

Sementara menurut Drs. H. Lasman MH selaku Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, pemohon akte pernikahan setelah melalui sidang Isbat ini, maka akan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Setelah penetapan dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, pemohon akan dicatat di KUA setempat, dan setelah itu baru mendapatkan akta nikah,” kata H. Lasman.

Kedepannya, lanjut dia, pihaknya akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum islam, dengan turun langsung menggelar sidang ke desa-desa sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan. (Fadhli)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan