MALANG, lensanusantara.net – Aliansi Mahasiswa Manggarai Malang (AMANG), Jawa Timur, mengajak masyarakat Manggarai Raya terus menolak kehadiran tambang batu gamping dan pabrik semen yang dikerjakan oleh PT. Singa Merah dan PT. Istindo Mitra Manggarai di wilayah pemukimnan masyarakat Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Kamis (02/07/2020).
Sebagaimana dalam press relase yang diterima oleh media ini seruan tersebut berdasar pada analisa mereka (AMANG) bahwa adanya potensi melanggar surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yakni SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang penetapan wilayah ekoregion Indonesia dan melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aliansi mahasiswa tersebut juga menyoroti sikap Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bung Tilu Laiskodat agar tidak main-main terhadap segala bentuk pertambangan di Propinsi NTT, terutama mereka mendesak agar pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk tidak memberikan izin eksploitasi tambang batu gamping dan pabrik semen di desa Satar Punda.
Demi menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan generasi dan desa Satar Punda, dengan tegas AMANG menolak rencana pembangunan semen dan tambang batu gamping serta mendesak pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur untuk mencabut izin lokasi pendirian bangunan.
Mereka juga mendesak agar DPRD Manggarai Timur agar secara tegas mengambil sikap menolak kedua tambang tersebut untuk mendengar aspirasi masyarakat yang tidak setuju adanya tambang dan pabrik itu.
KK)