BeritaPemerintahan

Griya Rafika Empat Direkomendasikan Sebagai Kawasan Rawan Bencana

×

Griya Rafika Empat Direkomendasikan Sebagai Kawasan Rawan Bencana

Sebarkan artikel ini

Lahat, lensanusantara.net – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PADA Pemerintah Kota Lubuklinggau memutuskan merekomendasikan ditunjukan kepada Bupati Kabupaten Lahat agar menetapkan Komplek Perumahan Griya Rafika Tanjung Payang 4 sebagai Tourism Rawan Bencana agar TIDAK Terjadi kedaruratan Bencana.

“Tergugat tidak memenuhi jaminan perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan, lalai menyediakan fasilitas perbaikan serta tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dengan tidak memberikan penjelasan mengenai jaminan mutu barang yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua Majelis Nurussulhi Nawawi, S.Sos saat membacakan putusan arbitrase yang terbuka untuk umum, Senin (29/6/2020).

Example 300x600

Dalam putusannya, majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau juga menyatakan, PT. Lahat Maju Jaya selaku tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak terpenuhinya dua unsur Perumahan “RUMAH LAYAK HUNI” yaitu syarat keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011.

Selain diharuskan membayar ganti rugi dan kompensasi dengan nilai yang berbeda kepada 10 konsumen, dalam putusannya juga BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan rekomendasi agar Penggugat melaporkan kepada penyidik kepolisian setempat atas dugaan telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman Pasal 134.

Dalam putusan itu juga, PT. Lahat Maju jaya selaku tergugat untuk membayar ganti rugi dan memberikan kompensasi kepada 10 konsumen perumahan, karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pembacaan putusan BPSK tersebut dibacakan dihadapan perwakilan pelaku usaha yang diwakili dari PT. LMJ, Drs. Muhammad Husni Nawi.  Setelah dibacakan putusan, tergugat menyatakan kepada Ketua Majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Lahat.

Saat diminta tanggapannya Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH, Kamis (02/07) melalui sambungan selularnya, seharusnya Pemkab Lahat memiliki alasan yang sah untuk tidak memberi izin, mengetahui dari hasil catatan Tim yang terjun ke lokasi pengajuan, bahwa kawasan tersebut termasuk rawan bencana atau tidak dengan melihat hasil temuan tim yang menjadi dasar acuan terbit atau tidaknya Advice Planning (AP) dan dokumen Lingkungan. Pengembang perumahan merasa mereka tidak melanggar peraturan dan melihat potensi ekonomi dari pasar kebutuhan rumah.

Lanjut Sanderson yang juga merupakan anggota Tim Teknis AMDAL Kabupaten Lahat bersertifikat lingkungan, penghuni/konsumen tidak mengetahui kondisi perumahan yang terletak di kawasan rawan bencana tanah longsor. Hal ini memperlihatkan ketidakefektifan pemkab dalam mengendalikan pembangunan perumahan di kawasan tersebut. Dengan di rekomendasikan perumahan Rafika 4 sebagai Kawasan Rawan Bencana kepada Bupati Lahat merupakan sesuatu yang baru dan patut diapresiasi demi keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni. Ketua YLKI Lahat Raya meminta supaya “pemkab Lahat lebih serius menyikapinya rekomendasi guna meningkatkan pengendalian dan pencegahan serta rasa adil terhadap pembangunan perumahan, khususnya di kawasan rawan bencana agar tidak terjadi kedaruratan bencana yang merugikan masyarakat”, ujarnya.

Saat diminta tanggapan melalui pesan singkat WA 08136716xxxx, atas keputusan BPSK yang menerbitkan Surat Rekomendasi Kawasan Rawan Bencana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Lahat, Mirza Ashari, ST.  masih belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah.SH. MM saat diminta konfirmasi melalui pesan WA 0812288xxxx, terkait Surat Rekomendasi Kawasan Rawan Bencana ini juga belum memberikan jawaban hingga berita diturunkan.(Hs)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan