
Lensanusantara.net Bondowoso – Polsek sumber Wringin membekuk di duga kuat tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang juga merupakan DPO polsek sumber Wringin di Kecamatan Sumber Wringin,.
Kapolsek sumber Wringin AKP YUNAR yanto SH. Melalui Kanit reskrim Bripka Bambang dan Kanit Intel Bripka Adi Hari dikonfirmasi, Selasa,14 Juli 2020, menjelaskan kronologis kejadian kasus tersebut.
“Kasus ini terjadi pada hari sabtu 31 Meret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban Adi jaya alias Amok baru menyadari saat dirinya mendengar suara aneh di dalam tokonya.
Ia mengatakan pelaku masuk pagar samping toko korban mengambil barang berupa roko,uang sejumlah Rp 982,000,tang,obeng dan satu buah,tas berwarna hitam,ujar Kanit Reskrim,
Ia mengatakan Polsek sumber Wringin berkordinasi bersama Resmob bondowoso melaksanakan penangkapan di duga kuat tersangka pada selasa, 14 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB. Tim Resmob beserta Polsek sumber Wringin mendapatkan informasi pelaku SH alias yanto Pelaku ditangkap di Dusun Krajan Desa Bedien Kecamatan Tlogosari.
Petugas yang mendapatkan informasi mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku (SH) tanpa perlawanan. “Pelaku berinisial SH (36),bin MARYANA laki-laki, 36 tahun, Buruh Tani, Islam, Alamat Dusunn Rabesan Rt. 44 Rw. 07 Desa,Gunosari Kecamatan Tlogosari Kab. Bondowoso “ucapnya”
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek sumber Wringin, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya di duga kuat tersangka di jerat pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP
LP/B/05/III/2018/Jatim/Res Bwo/Sek sumber wringin.
- Reporter : Yadi/Husairi
- Editing : Adit
- Publisher : Taufik/Jasuli