Berita

Ancam Jebol Pagar DPR RI, Ini Tuntutan GMBI di Hadapan Panja RUU HIP

93
×

Ancam Jebol Pagar DPR RI, Ini Tuntutan GMBI di Hadapan Panja RUU HIP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Lensa Nusantara – Aksi demonstrasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) di depan Gedung MPR/DPR Jakarta terlihat ricuh. Massa mengancam akan menjebol salah satu pintu pagar DPR/MPR RI jika tidak diijinkan masuk menemui panitia kerja Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) DPR RI.

Dalam pantauan media di DPR/MPR RI, Kamis (16/07/2020), ratusan massa yang tergabung dalam LSM GMBI berupaya menjebol pintu pagar masuk gedung DPR RI di sebelah selatan. Mereka berusaha merobohkan pagar dengan cara mendorongnya sambil berteriak menolak pengesahan RUU HIP. 

Example 300x600

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tampak bersiap siap memblokade massa GMBI dengan menggunakan tameng.

Sebagian massa terlihat mulai memanjat pagar. Mereka mendesak bertemu dengan panja RUU HIP DPR RI untuk menegosiasikan sejumlah tuntutan yang diusung GMBI.

Aksi dorong mendorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian hampir pecah. Namun setelah aparat kepolisian mengijinkan 10 perwakilan pengunjuk rasa masuk area gedung DPR/MPR RI, kericuhan mulai mereda. 

Ketua Umum DPP LSM GMBI, H. Rahmat Fauzan lalu meminta massa untuk mundur dari pintu pagar selatan.

“Semua satu komando, tenangkan hati dulu kawan-kawan, kita biarkan perwakilan kita untuk bernegoisasi dengan panitia kerja RUU HIP,” teriak Rahmat Fauzan.

Di hadapan 2 Panja RUU HIP DPR RI, yakni diantaranya Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra, ke 10 perwakilan DPP LSM GMBI menyampaikan 4 tuntutan hasil rumusan organisasi.

Pertama, LSM GMBI mendesak agar DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila dan atau penggantinya yang memiliki substansi tang sama serta membubarkan panitia kerja RUU HIP atau sebutan lainnya.

Kedua, LSM GMBI menilai bahwa pengundangan nilai-nilai Pancasila berarti mempersempit ruang lingkup keberlakuan Pancasila dalam aspek tertentu saja yang diatur dalam RUU tersebut. Padahal sesungguhnya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus menjadi ruh dari semua peraturan perundangan.

Ketiga, LSM GMBI dengan tegas dan jelas menolak RUU HIP dalam pembahasan rancangan undang undang, karena Pancasila adalah falsafah hidup bangsa dan negara, ideologi negara, sumber dari segala sumber hukum dan merupakan hukum dasar bagi kehidupan bangsa dan negara.

Keempat, LSM GMBI meminta DPR RI lebih mengutamakan pembahasan perundang-undangan yang mengandung substansi yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, pertahanan dan keamanan negara, perekonomian, antara lain bidang keagrariaan, sumber daya mineral dan sumber daya alam lainnya.

Usai diterima Panja RUU HIP, massa LSM GMBI membubarkan diri. Perwakilan LSM GMBI keluar dari dalam kompleks Gedung DPR/MPR RI. 

Salah satu perwakilan DPP LSM GMBI, Bambang mengaku bertemu dengan 2 Panja DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. Hasil pertemuan itu menurut dia akan segera ditindaklanjuti. (Lenny)

Tinggalkan Balasan

Tak Lagi Bergantung Bansos, Warga Ngawi Didorong Sukses Lewat Program Jatim Puspa PlusNgawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyalurkan bantuan Program Jatim Puspa Plus kepada masyarakat penerima manfaat di Kantor Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi (23/7/2026).Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan di pedesaan.Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Program Jatim Puspa Plus juga bertujuan memperkuat ketahanan pangan, mengembangkan usaha mikro, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.Kegiatan penyerahan bantuan dihadiri Kepala Desa Jambangan Murdoko, Camat Paron, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Budi Santoso, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Provinsi Jawa Timur Damin, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Jambangan.Dalam sambutannya, Kepala Desa Jambangan, Murdoko mengatakan bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai, melainkan barang yang disesuaikan dengan jenis usaha penerima manfaat. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha yang telah berjalan maupun memulai usaha baru.> "Bantuan ini diberikan dalam bentuk barang agar dapat langsung dimanfaatkan untuk menjalankan atau mengembangkan usaha. Jika dikelola dengan baik, usaha penerima manfaat akan berkembang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso menjelaskan bahwa Program Jatim Puspa Plus menyasar perempuan yang telah graduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan keluarga melalui kegiatan usaha produktif.> "Kami berharap bantuan ini menjadi modal untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Penerima manfaat juga diharapkan fokus mengembangkan usahanya sehingga mampu mandiri secara ekonomi," katanya.Budi menambahkan, program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki semangat berwirausaha sehingga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup tanpa terus bergantung pada bantuan sosial.Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Provinsi Jawa Timur, Damin menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Jatim Puspa Plus mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pendampingan hingga proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.Menurutnya, bantuan Jatim Puspa Plus merupakan bantuan khusus yang pada tahun 2026 mengalami peningkatan nilai dari Rp2,5 juta menjadi Rp 3 juta untuk setiap penerima manfaat.> "Pesan Ibu Gubernur Jawa Timur, setelah menerima bantuan masyarakat diharapkan segera memulai usaha dan membangun jejaring usaha agar dapat saling mendukung ketika menerima pesanan dalam jumlah besar," jelas Damin.Ia menilai kolaborasi antarpelaku UMKM menjadi salah satu kunci agar usaha masyarakat dapat berkembang lebih cepat sekaligus menciptakan pemerataan manfaat ekonomi di tingkat desa."Apabila setiap desa mampu mengembangkan potensi yang dimiliki, maka perekonomian desa akan tumbuh dan kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat," tambahnya.Ditemui secara terpisah, Kepala bidang usaha ekonomi desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Damin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan, baik melalui pendampingan internal maupun eksternal. Evaluasi tersebut meliputi pemanfaatan bantuan, peningkatan pendapatan usaha, serta tingkat keberhasilan usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat.Selain menerima bantuan, masyarakat juga akan memperoleh pendampingan agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.Pada tahun 2026, Program Jatim Puspa Plus di Kabupaten Ngawi menyasar tiga desa, yakni Desa Jambangan di Kecamatan Paron, Desa Karangjati, dan Desa Kedungmiri.Bagi masyarakat yang telah mengajukan usulan namun belum memperoleh bantuan pada tahap ini, Damin memastikan usulan tersebut akan diupayakan masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026.Melalui Program Jatim Puspa Plus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap semakin banyak masyarakat yang mampu membangun usaha secara mandiri, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat perekonomian desa sebagai fondasi pembangunan daerah (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).
Berita

Post Views: 1,690 Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Provinsi…