Uncategorized

Kodim 0822 Bondowoso Menindak Tegas, Bagi Warga yang Tidak Menggunakan Masker

×

Kodim 0822 Bondowoso Menindak Tegas, Bagi Warga yang Tidak Menggunakan Masker

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, Kodim 0822/Bondowoso mengeluarkan himbauan peringatan terkait kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat sebagai tindak lanjut kepatuhan terhadap pemerintah daerah guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di seputaran alun-alun RBA Bondowoso, Kamis (30/7).

“Kawasan wajib masker yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso yaitu arah yang menuju kawasan kota Bondowoso.
Pemberlakuan kawasan wajib masker ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus diasea 2019 (Covid-19),” terang Dandim 0822/Bondowoso Letkol Inf Jadi, S.I.P.

Example 300x600

Dandim 0822/Bondowoso, “Menyampaikan bahwa masyarakat Bondowoso sudah mempunyai kesadaran yang tinggi dan sadar betapa pentingnya penggunaan masker disaat pendemi corona.
Namun demikian masih terdapat beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan langsung diambil tindakan oleh anggota untuk kembali ke rumah”, tuturnya.

Untuk itu Dandim 0822 mengajak kepada warga masyarakat dan seluruh komponen lainnya yang ada di Bondowoso untuk bersama-sama melawan Covid-19, karena Kita Bisa, Yakin Bisa dan Pasti Bisa melawan corona,” tegasnya.

  • Reporter : Yadi/Rahman
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Mistari/Jasuli
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan