Tanjung Jabung Timur, LENSA NUSANTARA – eredar adanya berita dugaan pelanggaran ketentuan penjualan harga satuan gas elpiji yang mengacu pada aturan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji (LPG) 3kg bersubsidi di kabupaten Tanjung jabung timur , mendapat tanggapan dan respon tegas dari pihak terkait yang dalam hal ini oleh Dinas perindustrian dan perdagangan ( PERINDAG ), kabupaten Tanjung Jabung Timur , provinsi Jambi .
AFRINALDI yang menjabat selaku kepala bidang perdagangan dari dinas PERINDAG kabupaten Tanjung Jabung Timur mengatakan kepada awak media (selasa, 18/8/2020 ) , pihaknya akan mengenakan sanksi kepada pangkalan gas elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi yang secara pasti dan terbukti melanggar aturan yang telah di sepakati dan di tetapkan .
” kita akan turun ke lapangan dan kalau terbukti akan dikenakan sanksi ” , kata Afrinaldi .
Selanjutnya, ketika di tanya sanksi apa yang akan di kenakan jika benar terbukti melanggar aturan terkait harga yang sudah di tetapkan , Afrinaldi menjawab akan mengadakan rapat tim pengawas untuk penentuan sanksi .
” Jika benar dan ada bukti kita akan rapat tim pengawas, baru menentukan sanksi yg di kenakan ” jawab dia .
Penulis : BAMBANG HERMANTO