Berita

Wajib Masker Tidak di Ikuti, Polres Sumenep: Sangsi Akan Dijatuhkan 100 Ribu

×

Wajib Masker Tidak di Ikuti, Polres Sumenep: Sangsi Akan Dijatuhkan 100 Ribu

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Lensa Nusantara – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih ada akan menerapkan wajib bermasker selama kurang lebih satu bulan.

Hal itu, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Example 300x600

Untuk penerapan bermasker, kini sudah mulai diawali dari anggota Polri, jika tidak memakai masker akan dikenakan sangsi administrasi.

“Selama 1 bulan ke depan dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kita melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, Selasa (18/08/2020).

Di awal penerapan, akan melakukan sosialisasi pada masyarakat dan akan memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

“Sebelum tanggal 25 September hanya administrasi sosial, tapi dari tanggal 25 September sudah sanksi administrasi,” jelasnya.

Mengenai sanksi administrasi, hal tersebut sesuai dengan aturan Bupati Sumenep, yang kedapatan tidak memakai masker akan disanksi maksimal Rp 100 ribu.

“Maksimal sangsi yang akan dijatuhkan Rp 100 ribu,” pungkasnya. (Zai)

Tinggalkan Balasan