Berita

Sumur Hippam Sumber Hidup Berada Ditanah Sengketa Berujung ke Polsek Gayam

×

Sumur Hippam Sumber Hidup Berada Ditanah Sengketa Berujung ke Polsek Gayam

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Lensanusantara – kegelisahan warga Dusun Wakduwak Desa Pancor Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep Jawa Timur tidak kunjung selesai akibat dari terputusnya aliran air yang dikelola oleh HIPPAM Sumber Hidup, sumur yang menjadi sumber pengairan kini tidak bisa beroperasi, disebabkan sumur tersebut berada ditanah sengketa, “dua hari tidak mandi, gara-gara pengurus hippam tidak tanggap” katanya seorang warga yang namanya enggan disebut, dia juga kawatir akan ada pemutusan selamanya.

Example 300x600


Terputusnya aliran air HIPPAM Sumber Hidup tidak dilakukan oleh pengelola (pengurus), akan tetapi dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang mengaku Ahli Waris (Elli) dari tanah atas nama Sitija Sadjati dengan NOP 35.29.210.003.012-8701.7, alamat Dusun Rokkorok Desa Pancor Kecamatan Gayam – Sumenep Jatim, yang terdapat pada SPPT tahun 2010. pemutusan tersebut terjadi pada hari rabu, 02 September 2020.


Ceritanya, Sebelum melakukan Pemutusan aliran HIPPAM Sumber Hidup, pihak yang mengaku ahli waris yaitu saudara Elli menjumpai salah satu konsumen HIPPAM Sumber Hidup yaitu saudaraTajul Ulum, menyampaikan rencananya untuk melakukan pemutusan sambil menunjukkan surat pernyataan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Desa Pancor dengan tembusan : pengelola HIPPAM, Konsumen, BPD Desa Pancor, Anggota DPRD Sumenep, Camat Gayam, Polsek Gayam, Koramil Gayam, Secara lisan pihak ahli waris dalam hal ini Sunnati menyampaikan kepada salah satu pengelola (pengurus) HIPPAM saudara Mudheri meminta kunci sumur, sekaligus memberitahukan akan ada pemutusan aliran air untuk sementara.

“mana kunci sumurnya, mau ditutup sumurnya”kata Sunnati, setelah terkonfirmasi kepada saudara Mudheri, penyampaian Sunnati benar adanya “saya hanya tekhnisi kalau mau diputus silahkan sampaikan pada ketua” ujar Mudheri.


Pemerintahan Desa Pancor,tidak tinggal diam melihat kejadian ini, pada hari Rabu, 02 September 2020 kepala Desa Pancor mengumpulkan semua pihak untuk didengarkan dan didudukkan bersama, diantaranya, Sunnati dan Elli (Pihak Ahli waris) , Ahmad Junaidi (mantan Kades Pancor), H. Moh. Nur (Ketua Hippam Sumber Hidup).

Hasil musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa Pancor, tidak ditemukan jawaban yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut, semua pihak sama-sama mempertahankan pendapatnya sendiri-senidiri, namun kepala Desa Pancor mempertimbangkan kebutuhan air warga Wakduwak sehingga menyampaikan permohonan pada pihak ahli wari (dan Sunnati)

“tolong kembalikan mesin dan pipanya, terus hidupkan aliran air itu kewakduwak, persoalan sengketa tanah silahkan diselesaikan di Pengadilan”.
Ketua Hippam Sumber hidup langsung mengambil langkah melaporkan kejadian hilangnya mesin yang ada di lokasi sumur kepada pihak berwajib (Polsek Gayam), dengan pertimbangan nasib 286 konsumen. “mau menunggu selesainya proses sengketa tanah baru mau dihidupkan, bagaimana nasib para konsumen, terpaksa saya melaporkan kepada pihak yang berwajib” ujar H. Moh. Nur (ketua Hippam Sumber Hidup).


Sekitar jam 12.30 WIB hari kamis tanggal 02 September 2020 anggota Polsek Gayam bergerak dengan sigap untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan, tiga orang anggota Polsek Gayam mengamankan barang berupa mesin, pipa dirumah saudar Sunnati, untuk diselesaikan di polsek Gayam,. “Kami hanya mengamankan, biar nanti diselesaikan di kantor” ujar Herman, SH salah satu anggota polsek Gayam. (Agus).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan