Berita

42 Orang Terjaring Operasi Gabungan Wilayah Kota Bogor

42
×

42 Orang Terjaring Operasi Gabungan Wilayah Kota Bogor

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Bogor, Lensa Nusantara –
Petugas Gabungan Razia Masker di Ciawi, 42 Orang Ditindak .Penyeberan wabah virus Covid-19 yang kian hari semakin memprihatinkan, seperti halnya di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat yang kini tengah melakukan PSBB Mikro dan Komunitas (PSMBK), hingga Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan PSBB Total mulai 14 September 2020 nanti.

Membuat jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) daerah penyangga ibu Kota yakni Pemerintah Kabupaten Bogor terus gencarkan razia masker yang dipusatkan di tempat-tempat pusat keramaian.

Terlihat, petugas gabungan mulai dari Satpol PP kabupaten Bogor, TNI/Polri setempat kembali melakukan razia masker di wilayah Kecamatan Ciawi.

“Iya, kita kembali razia masker di wilayah Kecamatan Ciawi, yang targetnya kami di pusat keramaian,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan. Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, hasil dari operasi rutinnya kali ini tim petugas gabungan berhasil menindak 42 pelanggar yang kedapatan tak memakai masker.

“Ada 42 pelanggar yang tidak memakai masker berhasil kami tindak dan langsung diberikan sanksi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut pria yang juga mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu, sanksi yang diberikan dari total puluhan orang tak mengenakan masker tersebut, berupa denda sebesar Rp100 ribu atau sanksi sosial berupa nyapu jalan.

“Yang di denda ada 27 orang, sementara yang diberikan sanksi sosial sebanyak 15,” tuturnya.(mul)

Bogor, Lensa Nusantara – Petugas Gabungan Razia Masker di Ciawi, 42 Orang Ditindak Penyeberan wabah virus Covid-19 yang kian hari semakin memprihatinkan, seperti halnya di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat yang kini tengah melakukan PSBB Mikro dan Komunitas (PSMBK), hingga Pemprov DKI Jakarta yang bakal menerapkan PSBB Total mulai 14 September 2020 nanti.

Membuat jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) daerah penyangga ibu Kota yakni Pemerintah Kabupaten Bogor terus gencarkan razia masker yang dipusatkan di tempat-tempat pusat keramaian.

Terlihat, petugas gabungan mulai dari Satpol PP kabupaten Bogor, TNI/Polri setempat kembali melakukan razia masker di wilayah Kecamatan Ciawi.

“Iya, kita kembali razia masker di wilayah Kecamatan Ciawi, yang targetnya kami di pusat keramaian,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan. Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, hasil dari operasi rutinnya kali ini tim petugas gabungan berhasil menindak 42 pelanggar yang kedapatan tak memakai masker.

“Ada 42 pelanggar yang tidak memakai masker berhasil kami tindak dan langsung diberikan sanksi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut pria yang juga mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu, sanksi yang diberikan dari total puluhan orang tak mengenakan masker tersebut, berupa denda sebesar Rp100 ribu atau sanksi sosial berupa nyapu jalan.

“Yang di denda ada 27 orang, sementara yang diberikan sanksi sosial sebanyak 15,” tuturnya.(mul)

Tinggalkan Balasan