Berita

Pilkada Sumenep Madura Defisit Respon dari Rakyat Sapudi

×

Pilkada Sumenep Madura Defisit Respon dari Rakyat Sapudi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Lensa Nusantara – Pilkada di kabupaten Sumenep akan segera digelar, dalam keadaan pandemi pilkada tetap akan dilaksanakan, meskipun sebelumnya sempat ada masalah terkait adanya pandemi, sehingga menyebabkan tertundanya pelaksanaan pilkada serentak termasuk di Kabupaten Sumenep.

Example 300x600

Respon masyarakat sapudi terhadap pilkada sumenep beragam, masyarakat yang cukup responsif terhadap Pilkada sumenep adalah masyarakat yang sudah memiliki pilihan-pilihan politik, tentunya hal tersebut adalah hak dari setiap warga yang memiliki kebebasan untuk memilih, bagi masyarakat pada umumnya merasa tidak peduli, yang menjadi opini umum bahwa Pilkada Sumenep sama sekali tidak menyebabkan Pulau Sapudi mengalami perubahan yang signifikan.

Namun, Kekawatiran akan partisipasi politik masyarakat disepudi menjadi pertanyaan yang ditujukan kepada KPU melalui PPK Kec. Gayam sebagai pelaksana ditingkat kecamatan, apakah sosialisasinya mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat sapudi?.
Tentunya fakta yang akan menjawabnya, dalm hal ini, apabila langkah atau kinerja kurang kreatif dan hanya berpangku pada prosudural yang ada, maka tidak menutup kemungkinan kekawatiran melemahnya partisipasi masyarakat akan betul terjadi.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, melalui UU No 6/2020, telah diatur penundaan tahapan proses pelaksanaan dan pemungutan suara dalam pilkada serentak tahun 2020, hasil kesepakatan semua pihak diantaranya; DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Rawan

Belum pernah ada Pilkada di laksanakan sebelum-sebelumnya dalam keadaan menghadapi tantangan virus corona, proses pelaksanaan pilkadapun tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan.

PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaa pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid – 19) pasal 11 ayat (1), bahwa setiap penyelenggara pemilihan pasangan calon, time kampanye, penghubung pasangan calon, serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehtan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid – 19).

Selanjutnya, ayat 2, dalam hal terdapat pihak yang lelanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU kabupaten kota, PPK, atau PPS, memeberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) .

Sedangkan Ayat 3, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan sanksi adalah kewenagan Bawaslu, sesuai dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, pelanggaran pidana,etik maupun pelanggaran administrasi.

Tegakkan Hukum

Komitmen penegak hukum harus memperhatikan kondisi diatas, keteladanan dan penegakan hukum dari semua pihak harus menunjukkan kesungguhannya dalam menertibkan siuasi pilkada khususnya di kecamatan Gayam.

Educasi dan sosialisasi harus digalakkan oleh KPU yang diwakili oleh PPK untuk kecamatan Gayam maupun Bawaslu, Panwaslu untuk di kecamatan Gayam, agar masyarakat nantinya mendapatkan pengetahuan dan juga bisa mematuhi peraturan mengenai penerapan protokol kesehatan.
Partisipasi politik yang minim dapat menyebabkan kualitas demokrasi rendah, sehingga menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas atua tidak amanah.

Yang terakhir dari penulis, semoga dikecamatan gayam tidak mengalami defisit demokrasi akibat dari pengabaiyan terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi ini. (Ags wd)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan