Berita

Inspektur Keluarkan Surat Perintah Tugas Kepada Auditor untuk Melaksanakan Cek Fisik Kendaraan Dinas Lingkup Pemda Bantaeng

46
×

Inspektur Keluarkan Surat Perintah Tugas Kepada Auditor untuk Melaksanakan Cek Fisik Kendaraan Dinas Lingkup Pemda Bantaeng

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, lensanusantara.co.id – Inspektorat daerah Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan cek fisik kendaraan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Cek fisik dilakukan oleh Auditor Inspektorat untuk kendaraan dinas roda 2 khususnya pengadaan Tahun 2006.

Example 300x600

Adapun kegiatan tersebut telah dimulai pada tanggal 16 sampai … September 2020.

Kegiatan dilakukan sebagai upaya untuk melakukan tertib administrasi, pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng khususnya kendaraan bermotor.

Cek fisik ini bertujuan untuk mewujudkan penatausahaan aset yang akuntabel dan dalam rangka pembuktian aset daerah yang berada di masing-masing OPD sekaligus pemuktahiran data aset daerah yang tersebar di seluruh instansi.

Cek fisik yang dilakukan dengan cara melihat kesesuaian antara plat nomor, nomor mesin dan kerangka mesin dengan dokumen kendaraan masing-masing sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Cek kendaraan dinas juga terkait untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020.(Fahmi)

Tinggalkan Balasan