Bantaeng, https//:lensanusantara.co.id – Beberapa bulan terakhir ini beberapa oknum ASN di Kabupaten Bantaeng ditangkap oleh satuan Narkoba Polres Bantaeng akibat penggunaan barang haram Narkoba dan kami sangat mensupport pihak kepolisian polres Bantaeng dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Bantaeng.
Rivai nur selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng saat dihubungi pewarta mengatakan bahwa penggunaan Narkoba ini adalah suatu tindakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus kita perangi bersama.
Lanjutnya Pendiri LBH. Butta Toa Bantaeng ini, menambahkan dengan adanya oknum ASN yang terlibat menggunakan narkoba maka bersangkutan bisa dapat sanksi Penurunan pangkat, pencopotan jabatan, pemberhentian secara hormat bahkan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai tingkat kesalahan apalagi ini menyangkut persoalan citra ASN.
Dalam Undang – undang kan juga sudah jelas sangksi berat bagi ASN yang terbukti Bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan. Sanksi ini Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, jadi jangan main-main dengan narkoba karena narkoba itu bisa merusak moral dan salah satu perbuatan yang tidak terpuji, Tegas mantan Kabag Hukum Setda Bantaeng ini.(fh)