Baturaja Oku, https://lensanusantara.co.id – Seorang tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten OKU ditangkap polisi. Pelaku yang diketahui bernama Renggo (24) ini ditangkap karena menjual narkoba jenis daun ganja.
Kabag Humas Polres OKU AKP Mardinursal mengatakan, pelaku adalah warga Rs Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
“Pelaku yang ditangkap setelah adanya laporan masyarakat, bahwa pelaku itu sering berjualan narkoba di lingkunganya,” kata Mardinursal, Senin (21/09/2020)
Berbekal dari laporan masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan. Saat digerebek pelaku akan memasarkan daun ganja.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana ditemukan ganja yang di bungkus plastik dan dilakban cokelat muda, dan satu bungkus pahe daun ganja yang di bungkus kertas koran.
“Dari tangan pelaku polisi amankan ganja yang dibungkus lakban seberat 500 gram serta yang dibungkus kertas koran 1 gram termasuk timbangan,”
Saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polres OKU untu penyelidikan lebih lanjut. ( Afz )