Berita

Dua Pemuda Asal Muara Enim, Tikam Pemuda Asal Baradatu Way Kanan di Bandar Lampung

×

Dua Pemuda Asal Muara Enim, Tikam Pemuda Asal Baradatu Way Kanan di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, http://lensanusantara co.id – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Karang Barat dan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua pemuda asal Muara Enim Sumatra Selatan, karena menikam (RS) Pemuda asal Baradatu Way Kanan, di jalan Teuku Cik Ditiro Keluraha Sumber Rejo Sejahtera, Kemilang Bandar Lampug.kedu pelaku berinisial (JA) 26 dan( UT).wakapolsek Tanjungkarang Barat (AKP) Hasanudin mengatakan,keronologis percobaan pembunuha ini berawal dari keribitan cekcok mulut antara tersangka (JA) dengan korban (RS),
Kemudian keduanya sempat dilerai.namun karena (JA) ini kurang puas, lalu mengambil sebuah pisau dan langsung menusuk (RS) di bagian perut dan punggungnya.

Example 300x600

“Setelah ditusuk korban sempat lari menyelamatkan diri.
Namun saat korban berlari (JA) masih mengejar.Saat korban tertangkap,lalu keponakan tersangka yang berinisial (UT) ini berusah membekap dan memegangi si korban agar tidak lepas lagi, ungkap (AKP)Hasanudin saat dimitai keterangan di Mapolsek Tanjung Karang Barat Selasa(22/9/2020).

BACA JUGA :  Dampak Mogok Pedagang Daging Sapi Harga Jadi Tinggi, Ribuan Pedagang Bakso Terancam Bangkrut

Beruntung saat (UT) memegang dan menghalangin, sikorban berhasil lolos menyelamtkan diri.Namu akibat kejadian ini, korban selamat meski mengalami luka tusuk yang begitu parah dibagian perut dan punggung.Setelah Tim Unit dan Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat langsung mengaman kan kedua tersangka.

BACA JUGA :  Bupati Batang Tanggapi dan Menjawab Pertanyaa Fraksi-fraksi Pada Rapat Paripurna

“Dan hasil penangkapan tersangka,kami mengamankan barang bukti yaitu berupa sebilah senjata tajam sejenis pisau, yang digunakan kedua tersangka.
Dan akibat perbutan keduanya tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda,”jelas Hasanudin.

Untuk tersangka (JA) dikenakan dengan pasal (340)KUHP Juncto Pasal (53) KUHP subsidar pasal (351) ayat (2) KUHP ancaman pidana hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.kemudian untuk tersangka (UT) di kenakan pasal (340) KUHP juncto pasal (53) KUHP subsidar pasal (351)ayat (2) KUHP juncto pasal (55) dan pasal (56) KUHP,dengan ancaman 7 (tujuh) taun kurungan penjara :(Yudi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan