BeritaDaerah

Pemkab Lahat Harus Bertanggung Jawab Kerugian Konsumen Atas Pemblokiran Jalan oleh Warga

×

Pemkab Lahat Harus Bertanggung Jawab Kerugian Konsumen Atas Pemblokiran Jalan oleh Warga

Sebarkan artikel ini

Lahat, https://lensanusantara.co.id
Polusi udara di kawasan  Merapi Area sejak beberapa tahun terakhir  telah membuat resah warga yang berdomisili di sekitar daerah tersebut.

Example 300x600

Keresahan itu terlihat dengan sering munculnya demo warga sekitar yang menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar beroperasi ramah lingkungan.  Unjuk rasa atas kondisi tersebut kali ini datang dari  emak-emak yang digelar di Jalan Negara Kecamatan Merapi, sejak sore kemarin.

Aksi itu dilakukan bukan tanpa alasan, karena polusi udara akibat debu batu bara di Merapi Area yang menyebabkan banyak warga Merapi Area banyak diduga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena debu dari angkatan i.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.

Lanjutnya, pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH).

Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .

Dijelaskan oleh Sanderson, demo itu hanyalah sebagian reaksi dari keresahan masyarakat akibat polusi di Merapi Area. Harusnya dapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lahat sejak awal. “Problem polusi di Merapi Area ini memang sudah sampai tingkat paling akut. Artinya perlu kerja untuk meminimallisir. Demo itu mungkin hanya sebagian respon kecil masyarakat tapi tetap harus diperhatikan,” ujarnya lagi.

Untuk itu,  anggota DPRD Dapil II Lahat (Merapi Area) harus juga mengkritisi tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Merapi Area, bagi warga yang mengalami secara langsung dampak polusi dari aktifitas perusahaan harus diperhatikan.

Perlu diketahui, sebelumnya juga ratusan emak-emak warga Desa Prabu Menang melakukan aksi hadang angkutan batu bara, kini giliran ratusan emak-emak yang merupakan warga Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menggelar aksi duduk ditengah jalan  Negara, Kecamatan Merapi Barat yang mengakibatkan kemacetan puluhan kilometer dan melumpuhkan ekonomi masyarakat total sejak hingga pagi ini, Selasa (29/9).

Mengingat kemacetan di jalan Negara (lintas tengah Sumatera)   tentunya menimbulkan dampak buruk pada segi ekonomi banyak orang, berupa pemborosan bahan bakar minyak (BBM), kerugian produktivitas waktu, dan kerugian distribusi barang, seharusnya tidak perlu terjadi jika Bupati Lahat “peka” sejak awal, sudah seharusnya Pemkab Lahat yang bertanggung jawab atas kelalaiannya??, pungkas Sanderson yang juga terjebak dalam kemacetan sejak sore.

Sementara itu Camat Merapi Timur, Miharta, SE, saat dihubungi melalui ponselnya dinihari mengatakan “hingga pukul 02.00 Wib belum ada kata sepakat dari dialog dengan emak-emak, tuntutan mereka untuk langsung di temui oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH saat ini juga”, ujarnya. (Hs)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan