Berita

Empat Tempat Hiburan Ditutup Paksa, 130 Orang Digiring ke Mapolrestabes Surabaya

164
×

Empat Tempat Hiburan Ditutup Paksa, 130 Orang Digiring ke Mapolrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Lensa Nusantara – Meski beberapa cafe di Surabaya sudah ditutup paksa mulai dari penyegelan dan pencabutan ijin oleh aparat penegak hukum, bos pengusaha hiburan malam lainya nekat tetap buka ditengah suasana pandemi virus covid-19.

Tidak tanggung-tanggung, akibat nekatnya tempat hiburan malam masih tetap buka. Petugas gabungan dari Unit Tipiring Polrestabes Surabaya bersama detasemen polisi militer angkatan darat (AD) berhasil mengamankan 130 orang di empat Cafe diwilayah Surabaya. Rabu, (30/09/2020).

Example 300x600

Berikut tempat hiburan yang berhasil ditindak tegas oleh petugas,  Cafe ALEXIS Jalan Manukan Dalam. Cafe D’LOVE jalan Manukan Dalam. Cafe GODHONG JATI Jalan Manukan Tengah No. 68 dan Cafe BREAKSHOT jalan Kenjeran No. 432 Surabaya.

BACA JUGA :
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi 

Petugas berhasil mengamankan setidaknya berjumlah 130 orang, terdiri dari 62 pria  dan 68 wanita. Mereka diketahui sebagai pengunjung dan karyawan cafe kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk data dan diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :
Bidpropam Polda Jatim Sosialisasikan Perpol Kode Etik Profesi Polri

Perlu diketahui, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak satuan Polisi Militer Angkatan Darat/Denpom V Brawijaya bersama beberapa personil Polrestabes Surabaya bertujuan untuk menegakan dan membantu pemerintah kota Surabaya tentang pelaksanaan surat edaran perwali No. 33 dan perda No. 2 tahun 2020 (red*).

Tinggalkan Balasan