Situbondo, lensanusantara.co.id – Beberapa LSM dan Juga Media baik Cetak ataupun Online Geruduk Kantor Satpolpp Situbondo Rabu 07/10/2020 Guna Meninjau seberapa mana Kedisiplinan Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19 sebagaimana yang dikatakan Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,Sesuai Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Lagi lagi beberapa Pegawai Satpolpp ditemukan Tidak Menggunakan Masker dengan Dalih Hanya disekeliling kantor saja mereka tidak menggunakan masker.
“Ya ga pakai mas cuma disekitar kantor saja”Jelas Salah seorang Satpolpp saat dikonfirmasi.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, sanksi disepakati menerjemahkan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020.Disebutkan, sesuai kesepakatan, sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum dendanya Rp 100 ribu. Namun khusus pelaku usaha didenda Rp1 juta, bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha.Menurutnya, pada bulan ini akan dituntaskan sosialisasi perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
” Untuk melakukan penegakan perbup, kami akan melibatkan TNI/Polri sebagai pelaksana, agar penegakan sanksi denda berjalan efektif,” Tandasnya.
Anggota LPK Jatim Misyono mengatakan jangan sampai Perbup maupun Perda disalahgunakan oleh Oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
” Jangan sampai Peraturan Bupati disalahgunakan oleh Oknum – Oknum Penegak Perda Dan Perbup apalagi tentang Operasi masker, jika harus menegakkan aturan lakukan dengan tidak tebang pilih pengusaha kecil maupun besar sama – sama ditindak tegas dan U”jelasnya.(Andre)