Berita

Penanganan Covid-19 di Ponpes, Kemenag Kucurkan Bantuan Perangkat Pembelajaran Daring dan BOP

×

Penanganan Covid-19 di Ponpes, Kemenag Kucurkan Bantuan Perangkat Pembelajaran Daring dan BOP

Sebarkan artikel ini

Pekalongan, LENSA NUSANTARA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melakukan sejumlah langkah untuk mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 di madrasah dan pondok pesantren (ponpes). Selain memberlakukan protokol Covid-19, Kemenag juga mengucurkan bantuan stimulan untuk pengadaan perangkat guna mendukung pembelajaran daring sebesar Rp15 juta selama 3 bulan masing-masing Rp5 juta per bulan dan Bantuan Operasional (BOP) senilai 25-40 juta untuk setiap pondok pesantren untuk membantu pada masa pandemi Covid-19.

Example 300x600

Kepala Kemenag Kota Pekalongan melalui Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) pada Kemenag Kota Pekalongan, Drs HM Nadhief,Mc membenarkan akan bantuan yang dialokasi Kemenag RI tersebut. Nadhief juga menyebutkan alokasi bantuan perangkat daring yang akan diterima di Kota Pekalongan baru menyasar 16 ponpes dari 33 pesantren yang ada di Kota Pekalongan.

“Iya memang betul, dalam rangka membantu proses belajar mengajar secara daring di ponpes, Kemenag menganggarkan bantuan stimulan untuk pengadaan perangkat yang ditasyarufkan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran daring seperti laptop, perangkat untuk pengambilan gambar, pemasangan wifi internet, dan kebutuhan relevan lainnya,” terang Nadhief saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Sementara, untuk bantuan BOP sendiri di Kota Pekalongan, lanjut Nadhief, hampir seluruh ponpes sudah mendapatkan dana operasional tersebut dengan kisaran Rp25-40 juta. Menurut Nadhief, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan.

Nadhief menambahkan, bantuan tersebut diberikan kepada pesantren yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kemenag. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga. Bantuan berbentuk uang tunai itu berasal dari DIPA Pusat Tahun 2020, untuk itu pertanggungjawabannya harus jelas.

“Orientasi BOP ini selain untuk kegiatan operasional ponpes, juga difokuskan untuk membantu upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di dalam ponpes itu sendiri agar ponpes ini khususnya di Kota Pekalongan tidak menjadi kluster baru dalam penyebaran pandemi Covid-19. Untuk bantuan-bantuan ini memang dilakukan secara bertahap pencairannya, dan akan disalurkan melalui transfer bank yang sudah ditunjuk kepada masing-masing ponpes,” tandasnya. (Hariyadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan