Uncategorized

Gagal Dengan Jalan Damai Terpaksa Bangunan Dan Sawah Milik Warga Petung Dieksekusi PN Bondowoso

×

Gagal Dengan Jalan Damai Terpaksa Bangunan Dan Sawah Milik Warga Petung Dieksekusi PN Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso,Lensanusantara.co.id -Permohonan eksekusi atas putusan 37/Pdt.G/2003/PN.Bdw. yang diajukan melalui Firma Hukum Pengacara Nusantara, kepada Pengadilan Negeri Bondowoso dikabulkan. Tepatnya pada hari ini, Selasa tanggal 20 Oktober 2020, eksekusi dilaksanakan.

Eksekusi paksa pengosongan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap dua obyek sengketa yang berupa tanah sawah dan tanah darat yang berdiri tiga rumah di atasnya, yang terletak di Desa Petung Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.

Example 300x600

Sempat terjadi ketegangan saat dimulainya eksekusi paksa pembongkaran tiga rumah yang berdiri diatas obyek sengketa, pihak termohon eksekusi dan beberapa warga sempat menolak pelaksanaan.

Namun, dengan langkah pendekatan oleh aparatur kepolisian dan pengadilan, akhirnya eksekusi dapat terlaksana.

Tak memakan waktu lama bagi team eksekutor untuk pelaksanaan eksekusi, tiga rumah yang di eksekusi rata dengan tanah dalam waktu satu jam.

Saat ditemui tim media, perwakilan Firma Hukum Pengacara Nusantara, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H. menyatakan, “Pelaksanaan eksekusi paksa ini merupakan pilihan terakhir, sebab sejak awal kami sangat mengupayakan eksekusi damai, tapi gagal karena ditolak Termohon Eksekusi”.

Dedi menambahkan, “Memang awal dimulai eksekusi sempat ada ketegangan, karena Termohon Eksekusi sempat memaksa menghadirkan Pemohon (klien) dan menolak pembongkaran rumah, tapi kemudian bisa teratasi dengan pengamanan dan kawalan Polres Bondowoso”Jelasnya.(Jasuli/Yadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan